Secara sadar dan sistematik, korupsi dilakukan bersama dengan anggota keluarga, maupun korupsi yang hanya dilakukan oleh salah satu anggota keluarga. Namun, anggota keluarga yang lain diam tetapi ikut menikmati hasil korupsi tanpa ada usaha untuk mencegah terjadinya praktek korupsi.
Demikian disampaikan penggiat antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak kepada
Rakyat Merdeka Online (Senin, 21/7).
Dahnil mengungkapkan itu terkait kasus korupsi yang melibatkan Ratu Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Yang terbaru, KPK juga menetapkan pasangan suami istri. Yaitu, Bupati Karawang bersama istri serta Walikota Palembang bersama istri.
"Agaknya, sikap permisif masyarakat terutama dalam lingkup terkecil yakni keluarga terhadap korupsi agaknya sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia," ungkap Dahnil.
Oleh sebab itu, sambung ekonom Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten ini, dibutuhkan kesadaran setiap warga negara untuk tidak membiarkan anggota keluarganya terjebak dalam praktek korupsi.
"Maka, KPK dan aparatur hukum lain idealnya selalu menggunakan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi semua koruptor yang ditangkap sehingga bisa menjerat seluruh pihak dan anggota keluarga yang terindikasi ikut dalam praktek korupsi yang dilakukan oleh tersangka korupsi," demikian Dahnil.
[zul]
BERITA TERKAIT: