Plus-Minus Wapres Diusulkan Presiden Terpilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 Juli 2025, 09:34 WIB
Plus-Minus Wapres Diusulkan Presiden Terpilih
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/RMOL
rmol news logo Usulan perubahan mekanisme pemilihan wakil presiden (Wapres) menjadi diusulkan presiden terpilih ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) punya kelebihan dan kekurangan.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam memandang jika usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie diwujudkan, maka bukan tidak mungkin posisi wakil presiden akan semakin menjadi 'ban serep'.

"Posisi presiden akan superpower terhadap wakil presiden. Sementara wakil presiden akan tunduk dan patuh kepada presiden dan makin membuatnya menjadi 'ban serep'," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 9 Juli 2025.

Sebaliknya, mekanisme ini akan lebih menguntungkan kepala negara. Posisi presiden akan dominan dalam menjalankan program pemerintah.

"Presiden akan lebih berwibawa, lebih kuat, dan otoritatif dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakannya," pungkas Saiful.

Usulan ini sebelumnya disampaikan Prof Jimly dengan tetap mempertahankan presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, namun membuka ruang agar wapres dipilih dan ditetapkan MPR berdasarkan nama yang diajukan presiden terpilih.

Usulan ini juga disambut positif oleh Waketum Golkar, Bambang Soesatyo. Menurut Bamsoet, sapaannya, usulan Jimly relevan dengan ketentuan baru yang meniadakan persyaratan ambang batas 20 persen pencalonan presiden.

Selain membuka peluang calon presiden lebih dari 3 orang, dengan mengurangi keharusan untuk dibentuknya gabungan partai politik sebelum pemilu yang cenderung bersifat transaksional. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA