Komisioner Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri menjelaskan, jajarannya telah mengirim pengajuan sidang MKH kepada MA. Dalam permohonannya, KY merekomendasikan agar sidang MKH memecat dua hakim itu.
Sanksi pemecatan dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan hakim berinisial BS dari Pengadilan Negeri (PN) Andolo, Sulawesi Tenggara, mengindikasikan temuan berupa suap dan pemerasan.
Di luar itu, pemeriksaan terhadap seorang hakim
ad hoc tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta berinisial J, menemukan adanya dugaan selingkuh.
“Kita sudah kirimkan rekomendasi pemecatan kedua hakim itu ke Mahkamah Agung sejak satu mingguan lalu. Tapi sejauh ini belum ada balasan atas permohonan tersebut,†ujarnya.
Dia memastikan, dalam surat rekomendasinya, KY telah memasukkan empat nama komisioner KY untuk duduk sebagai majelis hakim MKH. “Kita masih menunggu jawaban terkait agenda pelaksanaan sidang MKH ini.â€
Taufiq menolak membeberkan detail pemeriksaan dua hakim yang namanya direkomendasi untuk dipecat. Hal itu dilakukannya untuk menjunjung azas praduga tak bersalah.
Toh lanjut dia, dalam persidangan MKH nanti, semua bukti-bukti akan dibuka untuk diklarifikasi pada hakim yang berstatus terlapor atau terperiksa.
Senada dengan Taufiq, Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim Eman Suparman menandaskan, investigasi atas laporan terkait dua hakim ini dilakukan cukup panjang. Hasil pemeriksaan pada hakim PN Andolo, sebut dia, menyatakan, ada dugaan hakim tersebut beberapa kali meminta dan menerima suap.
Dia tak mau merinci jenis dan modus suap yang melibatkan hakim BS secara spesifik. Yang jelas, keterangan saksi menyebutkan bahwa hakim BS diduga kerap mengatasnamakan Ketua PN Andolo untuk meminta uang pada Camat Andolo.
Permintaan uang Rp 5 juta tersebut, katanya, dilakukan untuk membiayai perjalanan Ketua PN setempat ke Jakarta. Atas dugaan tersebut, KY pun melakukan serangkaian investigasi. Hasil pemeriksaan saksi dan terlapor menyatakan, hakim ini diduga beberapa kali meminta uang pada pihak lainnya.
“BS diduga beberapa kali menerima suap.†Akibatnya, BS pun terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Seiring pengusutan perkara hakim BS, lanjutnya, KY juga menuntaskan penyelidikan perkara salah satu hakim
ad hoc Tipikor PT Yogyakarta. Namun, Eman tak mau menyebut identitas hakim ini secara gamblang.
Dia menginformasikan, KY mengidentifikasi adanya pelanggaran asusila oleh hakim ad hoc Tipikor PT Yigyakarta tersebut. Tindakan asusila diduga terjadi antara hakim dengan salah satu rekannya, mahasiswa S-2 sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta.
Artinya, beber dia, hubungan perselingkuhan tak terjadi dengan sesama hakim. Akan tetapi, Eman mengaku tidak tahu persis bagaimana perkara perselingkuhan tersebut terjadi.
Dia mengatakan, secara prinsip, perselingkuhan masuk kategori pelanggaran berat. Oleh sebab itu, KY juga merekomendasikan sidang MKH menjatuhkan sanksi berat pada hakim ini. “Perselingkuhan ini masuk kategori pelanggaran berat kode etik dan disiplin hakim.â€
Lebih jauh, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum bersedia mengemukakan seputar rekomendasi pemecatan dua hakim tersebut. Dia pun meminta kesempatan untuk mengecek rekomendasi KY tersebut ke bagian pengawasan (Bawas) MA.
Kilas Balik
Majelis Kehormatan Hakim Telah Memutus Pemecatan Sederet HakimTerbongkarnya kasus dugaan selingkuh hakim
ad hoc tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, berawal dari laporan pengacara orang yang mengaku korban tindak asusila hakim J.
Ketua PT Yogyakarta, Sugeng Ahmad Yudhi sebelumnya membenarkan, ada satu anak buahnya yang dilaporkan kasus tindak pidana asusila. Laporan tersebut, disampaikan oleh salah satu kuasa hukum korban ke PT Yogyakarta, Badan Pengawas (Baawas) MA, serta ke Komisi Yudisial (KY).
Belakangan dia mengaku, menyerahkan penuntasan kasus itu sepenuhnya ke tangan KY. Menurutnya, KY memiliki kewenangan untuk menuntaskan hal tersebut. “Yang bersangkutan J, sudah diperiksa oleh KY, Senin, 12 Mei lalu,†ujarnya, Senin (19/5).
Atas pemeriksaan tersebut, dia memilih untuk tidak mengambil tindakan pemeriksaan secara berlebihan. Hal ini dilaksanakan untuk menghindari munculnya kesan tarik-menarik kepentingan. “Biar KY saja yang memeriksa supaya tidak terjadi tumpang tindih.â€
Diketahui, MA dan KY telah menyeret beberapa hakim karena kasus perselingkuhan ke sidang etik. Pada November 2013, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Vica Natalia mendapat vonis pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan, Vica terbukti telah berselingkuh dengan seorang rekan hakim dan advokat.
Lalu pada Februari 2013, hakim PT Medan Adria Dwi Afianti dijatuhi vonis disiplin non palu selama dua tahun karena berselingkuh dengan pria yang beristri.
Vonis pemecatan juga pernah dijatuhkan pada hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Dainuri yang terbukti melakukan tindakan cabul dengan pihak berperkara. Hakim Pengadilan Negeri Serui, Endratno Rajamai juga mendapat vonis non palu selama dua tahun dan mutasi ke PT Palangkaraya pada 23 Februari 2010.
Endratno terbukti memanfaatkan pihak berperkara dengan memeras korban sebanyak 66 kali. Hasil pemerasan tersebut, Endratno mendapat uang Rp 80 juta.
Sehubungan dengan masih tingginya angka pelanggaran berupa suap dan selingkuh hakim, Hakim Agung Gayus Lumbuun mengaku, MA masih lemah dalam membina hakim-hakim. Kurangnya pembinaan terjadi karena fokus pembinaan masih tertuju pada pembinaan kualitas hakim, sementara pembinaan moral dan integritas hakim masih minim.
Menambahkan penjelasan tersebut, Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri menandaskan, peningkatan jumlah laporan dan rekomendasi sanksi ini, dilatari meningkatnya kesadaran masyarakat atas haknya.
KY berharap, rangkaian penindakan yang sudah dilakukan KY dan MA akan mampu menekan atau mengurangi jumlah pelanggaran kode etik hakim.
Pada sisi lain, KY juga menginginkan, peningkatan laporan dan rekomendasi sanksi ini membuat putusan hakim ke depan semakin memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.
Jangan Sampai Kita Dianggap Negara GagalDeding Ishak, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Golkar Deding Ishak mengharapkan, Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir penegak keadilan mampu membersihkan pelanggaran hukum yang dilakukan hakim-hakim.
Oleh sebab itu, pembaruan sistem pengawasan perlu dilakukan. “Jangan sampai kita dianggap sebagai negara gagal dalam menegakkan keadilan,†katanya.
Karenanya, rentetan perkara suap, pemerasan dan selingkuh hakim idealnya mendapatkan penanganan proporsional.
Dia menyampaikan, lemahnya mekanisme pengawasan memungkinkan terjadinya penyelewengan demi penyelewengan oleh hakim.
Dia mengingatkan, peningkatan pendapatan atau remunerasi hakim dan staf peradilan diharapkan memberi efek signifikan dalam upaya penegakan hukum.
“Persoalan penyelewengan berupa suap dan perselingkuhan hakim ini berkaitan dengan mental. Ini tampaknya menjadi pekerjaan besar yang perlu diselesaikan segera oleh MA dan Komisi Yudisial.â€
Jadi lanjut dia, tanpa adanya keselarasan antara MA dan KY, penuntasan kasus-kasus pelanggaran kode etik dan profesi hakim akan sulit dilakukan.
Oleh sebab itu, kedua lembaga yang punya kompetensi menuntaskan persoalan pelanggaran oleh hakim-hakim tersebut perlu lebih berkoordinasi.
“Tanpa koordinasi, penanganan perkara penyimpangan oleh hakim akan berjalan sendiri-sendiri. Ini justru dikuatirkan akan menimbulkan persoalan baru,†ucapnya.
Tindaklanjuti Dengan Proses Hukum PidanaAnhar Nasution, Ketua Umum LBH FaktaKetua Umum LBH Fakta Anhar Nasution menyatakan, kasus pemerasan, suap dan tindakan asusila oleh oknum hakim bisa menghambat proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) perlu bersikap lebih profesional. “Jangan ada lagi rekomendasi pelaksanaan sidang Majelis Kehormatan Hakim atau MKH yang tertunda,†katanya.
Menurut dia, begitu ada rekomendasi untuk sidang MKH, idealnya hal tersebut segera direalisasikan.
Sebab, dari persidangan tersebut dapat disimpulkan, apakah hakim terlapor terbukti bersalah atau tidak. Hal itu penting bagi kelangsungan karir hakim terlapor, serta lebih pokok lagi berpengaruh pada upaya menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak.
Dia menambahkan, sidang MKH lebih bersifat memutuskan perkara secara administratif. Dia memandang, upaya penegakan hukum seyogyanya juga ditempuh. Dengan kata lain, bila putusan MKH menyatakan seorang hakim bersalah, maka tindak pidananya pun perlu diusut.
“Jadi penanganan perkara yang melibatkan institusi besar seperti KY dan MA tak berhenti hanya sampai tingkatan administrasi saja,†ucapnya.
Menurutnya, azas manfaat dari pelaksanaan sidang MKH hendaknya lebih dikedepankan. Sebab, apa-apa yang dihasilkan dalam sidang MKH bisa dijadikan bukti untuk menindaklanjuti pelanggaran melalui mekanisme hukum yang ada.
Dengan begitu, lanjutnya, sifat dari upaya penegakan hukum menjadi semakin luas. “Tak hanya tegas pada masyarakat sipil semata, melainkan juga tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti hakim.†***
BERITA TERKAIT: