IKAPPI berharap penertipan dan penutupan ritel modern ini menyangkut keleangkapan izin, zonasi atau jarak antara pasar tradisional dengan pasar modern, termasuk komoditas yang diperdagangkan, saat ini miras di perdagangkan bebas di pasar modern.
Banyak perbedaan yg mendasar antara pasar modern dengan pasar tradisional. Pasar modern memiliki keleluasan dalam membayar barang (produk) kepada pemasok (suplier). Biasanya mereka membayar kepada suplier mundur satu hingga dua minggu, setelah barang diterima. Sementara para pedagang di pasar tradisional membayar ketika barang diterima (cash and carry).
"Kondisi ini membuat pedagang di pasar tradisional kewalahan dari sisi permodalan. Sementara toko modern memiliki modal lebih besar, jaringan lebih luas dan suplier memberikan kesempatan pembayaran mundur," kata Ketua Bidang Organisasi DPP IKAPPI, Imam Hadi Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (18/7).
Di lain sisi, pedagang di pasar tradisional juga kesulitan untuk mendapatkan tambahan modal. Rata-rata pedagang tradisional meminjam modal dari para rentenir karena pedagang sulit mengajukan penambahan modal ke bank, pihak perbankan menganggap usaha para pedagang belum bankable karena tidak memiliki izin hak milik dan agunan.
"Hal seperti itulah yang menyulitkan pedagang untuk perkembang," kata dia.
IKAPPI mengingatkan agar pemerintah pusat dan daerah benar-benar berpihak kepada pedagang yang notabene adalah pengusaha produk dalam negeri. Selain itu IKAPPI juga berharap ada pembenahan manajemen bagi pengelola pasar tradisional agar eksistensinya tetap terjaga.
Menurut Imam, pemerintah belum sepenuhnya berhasil melindungi pelaku ekonomi kecil masyarakat, terbukti banyaknya pasar modern yang berdampingan dengan pasar tradisional, konflik pasar, kebakaran pasar dan permodalan yang tidak menyentuh pedagang pasar tradisional. Padahal merekalah sesungguhnya pahlawan penggerak roda ekonomi kecil bangsa ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: