Stafsus Menteri PDT Diperiksa Penyidik Kasus Tanggul Laut

Jadi Saksi Untuk Tersangka Teddy Renyut

Rabu, 16 Juli 2014, 09:59 WIB
Stafsus Menteri PDT Diperiksa Penyidik Kasus Tanggul Laut
ilustrasi
rmol news logo KPK kembali lakukan penyidikan kasus korupsi proyek tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor, Papua dengan memanggil Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Muamir Muin Syam.

Selain memeriksa Muamir, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS Kementerian PDT, Aditya El Akbar Siregar.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” katanya saat dikonfirmasi.
Muamir datang ke Gedung KPK pukul 13.45 WIB ditemani oleh seorang ajudan.

Mengenakan kemeja putih, dia langsung melenggang masuk ke Gedung KPK tanpa mengatakan sepatah kata pun kepada awak media.

Selang 15 menit kemudian, Aditya menyusul. Turun dari mobil Kijang hitam, dirinya juga langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar terkait pemanggilannya.

Pemanggilan kedua saksi tersebut merupakan bagian dari langkah KPK mendalami kasus suap yang juga menjerat Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai tersangka ini.

Muamir dan Aditya sudah dikenakan status cegah selama enam bulan, setelah KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri ke Direktur Jenderal Imigrasi sejak Senin pekan lalu.

Sebelumnya, PNS Kementerian PDT lainnya, Sabilillah Ardi, juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Dirinya dicegah sejak 7 Juli 2014 hingga enam bulan ke depan.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pencegahan itu dilakukan demi melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka korupsi tanggul laut, Yesaya Sombuk dan Teddy Renyut.

“Tujuan dicegah untuk kepentingan penyidikan. Jika suatu waktu dipanggil, saksi yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” ujarnya.

Sementara itu, kedua saksi yang diperiksa oleh KPK tersebut diduga dikonfrontir keterangannya dengan para tersangka. Pasalnya, pukul 16.21 WIB, Yesaya Sombuk dan Teddy Renyut terlihat melenggang keluar pintu pemeriksaan KPK.

Keduanya, melangkah keluar diiringi dua petugas KPK yang mengawalnya masuk mobil tahanan. Saat ditanya soal materi yang diajukan tim penyidik, keduanya bungkam dan langsung masuk kendaraan berplat merah sebagai jemputannya itu.

Sedangkan Muamir dan Aditya, terlihat menyusul keluar pintu KPK pukul 17.00 WIB. Namun, saat dicecar pertanyaan wartawan seputar materi pemeriksaannya, mereka hanya tersenyum dan tidak ada kata-kata yang keluar dari mulutnya.

Dalam kasus korupsi di daerah timur Indonesia ini, KPK telah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai tersangka kasus suap  proyek penanggulangan bencana berupa pembuatan tanggul laut.

Bupati yang baru menjabat selama tiga bulan itu, ditangkap tangan tim penyidik KPK di Hotel Akasia, Jakarta Pusat. Selain Yesaya, KPK juga menangkap dan menetapkan Teddy Renyut dari pihak swasta sebagai tersangka penyuap.

Yesaya dijadikan tersangka karena menerima uang dari Teddy. Kepada Yesaya, KPK menerapkan Pasal 12 a atau b, atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Teddy, selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 947,3 juta. Duit itu terdiri dari SGD 100 ribu, dengan komposisi enam lembar dalam pecahan SGD 10 ribu, dan 40 lembar dalam pecahan SGD 1.000.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, proyek pembuatan tanggul laut yang berujung suap itu berada di bawah Kementerian PDT. Akan tetapi, proyek itu belum terealisasi.

Dana yang akan digunakan dalam proyek ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP).

Menurutnya, tersangka Teddy diduga orang yang kerap menggarap proyek di Kementerian PDT. “Ini kaya ijon. Proyek belum ada. Dananya adalah dana APBNP 2014,” tutup Abraham.

Kilas Balik
Kantor Kementerian PDT Sudah Digeledah


Pada 19 Juni lalu, KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di beberapa tempat di Jakarta. Yakni, di Gedung ITC Annex Jalan Abdul Muis Nomor 8, di ruko di Jalan Veteran I Nomor 28, dan di Gedung Graha Arda Kavling B 6, lantai 6, Jalan HR Rasuna Said Jakarta.

 Salah satunya adalah ruang kantor Deputi I Kementerian PDT Suprayoga Hadi. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen.

Jubir KPK Johan Budi menyampaikan, petugas KPK menggeledah kantor Kementerian PDT karena proyek pembangunan tanggul laut, berkaitan dengan kementerian yang dipimpin Helmy Faishal Zaini ini.

“Karena itu, penyidik menduga di tempat-tempat yang kita geledah, ada hal-hal yang terkait penyidikan di KPK,” terang Johan.

Selain itu, KPK menggencarkan pemeriksaan dua tersangka kasus suap proyek tanggul laut (talut) Biak Numfor, Papua.

Mereka adalah Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.

Pemeriksaan itu antara lain pada Jumat pekan lalu. Yesaya tiba lebih dulu di Gedung KPK, pukul 13.40 WIB. Dia dijaga dua petugas KPK. Yesaya yang mengenakan rompi tahanan KPK, diam saja saat turun dari mobil tahanan, meski dicecar pertanyaan wartawan.

Begitu juga Teddy Renyut yang tiba 15 menit kemudian. Dia pun bungkam saat ditanya tentang kasusnya. Teddy terus melangkah ke dalam Gedung KPK.

 Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dua tersangka itu diperiksa guna mencari dugaan keterlibatan pelaku lain. “Diperiksa untuk menelusuri pihak lain yang memberi dan menerima suap,” ucap Johan.

 KPK menduga, kasus proyek tanggul laut yang merupakan program Kementerian PDT, melibatkan orang dalam kementerian tersebut.

Meski begitu, Johan menyatakan, belum ada kesimpulan keterlibatan pihak PDT dalam kasus ini. KPK, sambung dia, masih mendalami kasus tersebut.

“Kesimpulan terlibat atau tidak, belum ada, masih dikembangkan.
Pengembangan ke arah apakah ada penerima atau pemberi lain,” kata Johan.

 Setelah hampir lima jam diperiksa, Yesaya terlihat di lobby KPK. Namun, ketika melangkah keluar pintu, dirinya enggan berkomentar. Hanya lambaian tangan yang diberikannya kepada awak media.

 Tak lama berselang, Teddy Renyut menyusul Yesaya keluar dari ruang pemeriksaan. Sama halnya dengan yang dilakukan Yesaya, Teddy pun tak banyak komentar. Dirinya langsung bergegas menuruni anak tangga, dan segera masuk ke dalam mobil tahanan.

 Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Teddy diduga sebagai pengusaha yang kerap memenangi proyek di salah satu kedeputian Kementerian PDT.

Saat ditanya, apakah Teddy memiliki hubungan baik dengan oknum pejabat di Kementerian PDT, Abraham mengatakan, kemungkinan itu belum terkonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha konstruksi bernama Teddy Renyut.

Yesaya disangka melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b, atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Teddy dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pintu Masuk KPK Untuk Ungkap Pihak Lainnya
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Aditya Mufti Ariffin menyatakan, pemeriksaan dua saksi kasus suap proyek pembangunan tanggul laut Biak Numfor bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan oknum lainnya.

Dia menjelaskan, peranan pihak lain di kasus ini perlu dibongkar.  Menurutnya, persoalan suap di sini, apakah tidak diketahui pejabat-pejabat utama Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Oleh karenanya, pemeriksaan saksi-saksi perlu dilaksanakan secara komprehensif.

Disampaikan, sejauh ini penyidikan  KPK sudah cukup banyak menunjukkan kemajuan. Kemajuan penyidikan tersebut, terlihat dari rangkaian pemeriksaan saksi yang mengerucut pada staf khusus menteri. 

“Kasus ini sudah menunjukkan arah penyidikan yang jelas. Jangan sampai nantinya malah mundur,” ujarnya.

Penetapan status cegah pada sejumlah saksi di sini, sebutnya, perlu dikonkretkan. Pencegahan tentu dilakukan dengan pertimbangan matang. Setidaknya, dilaksanakan berdasakan apa yang diduga diketahui secara signifikan oleh saksi-saksi tersebut.

Jadi, lanjutnya, langkah pencegahan terhadap saksi-saksi penting ini merupakan hal yang krusial. Sebab, untuk mencegah saksi-saksi kunci itu berada di luar negeri saat dibutuhkan keterangannya.

Ditambahkan, idealnya penegak hukum lain juga mengedepankan upaya pencegahan model ini. “Supaya tidak ada lagi orang yang dibutuhkan keterangannya atau tersangkut suatu perkara bisa dengan mudah ke luar negeri.”

Keterangan Para Saksi Bisa Percepat Perkara
Fadli Nasution, Ketua PMHI

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution berharap, pemeriksaan saksi untuk dua tersangka kasus ini diharapkan mampu mempercepat pemberkasan perkara kasus ini.

“Saksi diperiksa untuk tersangka. Berarti, keterangan saksi-saksi tersebut diperlukan untuk mengkonfirmasi kebenaran keterangan tersangka,” katanya.

Dengan kata lain, kesaksian saksi nantinya dikonfrontir dengan keterangan tersangka. Hal tersebut umum dilakukan dalam sebuah penyidikan.

Tujuannya,  agar penyidik memperoleh penjelasan atau kepastian yang mendekati kebenaran. “Itu semua dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka,” ucapnya.

Namun seringkali, tandasnya, kadar pengetahuan saksi berbeda. Ada saksi yang pengetahuannya terhadap suatu perkara sedikit, dan ada yang pengetahuannya banyak.

Dengan kondisi ini, penyidik yang profesional tentu memiliki pedoman untuk mengukur kapasitas saksi. “Perlu diingat bahwa saksi juga mempunyai hak ingkar,” tuturnya.

Dengan begitu, saksi bisa memberi keterangan bertolak belakang dengan apa yang diketahuinya. Kalau itu terjadi, tentu penyidik akan menggali informasi seputar persoalan tersebut dengan memeriksa saksi lainnya.

“Tapi, tindakan saksi jika seperti itu mempunyai resiko terhadap penanganan perkara dan kelangsungan status mereka. Salah-salah bisa dianggap menghalangi kelancaran proses penuntasan perkara atau tidak pro pada upaya pemberantasan korupsi.” ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA