Wakil Menteri ESDM 4 Jam Diperiksa KPK

Jadi Saksi Untuk Tersangka Artha Meris Simbolon

Selasa, 15 Juli 2014, 09:45 WIB
Wakil Menteri ESDM 4 Jam Diperiksa KPK
Susilo Siswoutomo
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus lakukan penyidikan kasus  korupsi pemberian hadiah kepada bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Dalam penelusurannya, lembaga superbodi itu memanggil Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo.

Susilo yang datang mengenakan baju batik cokelat lengan panjang itu, langsung masuk ke ruang tunggu saksi KPK, tanpa banyak memberikan keterangan. “Tunggu ya, nanti,” katanya saat keluar dari mobil hitam bernopol B 18150 SAJ.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Susilo diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Meris Simbolon, yang sudah ditahan sejak 24 Juni lalu di Rumah Tahanan KPK. ‘’Rencananya diperiksa sebagai saksi untuk AMS,’’ ujar Priharsa.

Namun, Priharsa tidak menjelaskan kaitan Susilo dalam kasus ini. Priharsa hanya menjelaskan, yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Artha Meris.

Susilo yang datang ke Gedung KPK pukul 10.40 WIB, ditemani seorang sopir itu terlihat keluar ruang penyidikan pukul 15.35 WIB. Dia diperiksa sekitar empat jam.

Dalam keterangannya, pria asal Boyolali itu mengaku dimintai keterangan oleh penyidik terkait prosedur dalam penetapan harga gas di Kementerian ESDM.

“Saya dipanggil oleh KPK untuk diminta keterangan terkait penetapan, proses penetapan harga gas di Kementerian ESDM. Jadi, saya jelaskan kepada penyidik mengenai proses-proses yang terjadi untuk penetapan gas,” katanya.

Seperti diketahui, praktik suap tersebut bertujuan agar Rudi Rubiandini, selaku Kepala SKK Migas, merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri ESDM.

Susilo menuturkan, proses penetapan harga gas berasal dari usulan SKK Migas terlebih dahulu. Kemudian, usulan itu diproses di Kementerian ESDM.

“Nanti ujung-ujungnya itu pak menteri yang menandatangani untuk penetapan harga gas,” jelas Susilo.

Saat disinggung mengenai kontrak yang didapatkan oleh PT Kaltim Parna Industri, Susilo enggan mengatakan apakah kontrak itu termasuk wajar atau tidak. Karena, hal tersebut merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Masalah wajar atau tidak tergantung, namanya kontrak itu kan kesepakatan kedua belah pihak, jadi kalau misalkan dua-duanya sudah sepakat ya bagaimanapun juga ya itulah yang terjadi,” ujar dia.

Dalam kasus suap di lingkungan SKK Migas ini, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebagai tersangka, Rabu 14 Mei 2014.

Artha Meris disangka turut menyuap Rudi Rubiandini, ketika Rudi masih menjabat Kepala SKK Migas dengan duit senilai US$ 522.500. Dengan uang itu, Artha Meris ingin Rudi mengubah formula harga gas di Bontang jadi lebih murah. Dimana wilayah Bontang merupakan wilayah bisnis perusahaan Artha Meris.

Artha Meris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain diduga punya koneksi dengan SKK Migas, Artha Meris juga diduga punya koneksi ke Kementerian Energi.

Di dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini dipaparkan percakapan Arta Meris dengan Deviardi, tangan kanan Rudi, pada 17 Juli 2013.

Dalam percakapan itu, Artha meminta Rudi cepat-cepat memberikan pertimbangan penetapan surat penurunan formula harga gas Bontang ke Menteri Energi Jero Wacik.

“Nantinya surat tersebut akan dikawal Artha kalau sudah di Kementerian Energi,” begitu tercantum dalam surat dakwaan.

Duit suap dari Artha Meris ke Rudi sebesar US$ 522.500. Suap itu berawal pada 2013, ketika Rudi bertemu Marihad Simbolon, Presiden Komisaris PT Kaltim Parna Industri, di kantor SKK Migas dan di tempat golf di Gunung Geulis, Bogor. Marihad mengeluh soal tingginya formula harga gas untuk perusahaannya.

Gas dari Bontang yang dipermasalahkan oleh Marihad itu berbeda dalam pengenaan formulanya untuk PT Kaltim Parna Industri dan PT Kaltim Pasific Amoniak.

Menteri ESDM Jero Wacik juga pernah diperiksa penyidik KPK selama enam jam, sebagai saksi untuk Artha Meris. Jero mengaku menjelaskan ke penyidik soal penetapan harga gas.

Kilas Balik
Menteri ESDM Juga Diperiksa Soal Harga Gas


Awal Juni lalu, KPK memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik terkait kasus suap di SKK Migas.

Hampir 6 jam politisi Partai Demokrat ini digarap penyidik KPK. Hal yang ditanyakan seputar penentuan harga gas untuk perusahaan Artha Meris Simbolon, tersangka kasus dugaan suap di SKK Migas.

Jero tiba di kantor KPK pukul 10.27 WIB. Mengenakan kemeja biru muda berbalut jaket, Jero terlihat santai. Dia juga melempar senyum saat menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki loby kantor KPK.

”Saya diminta oleh KPK untuk memberi klarifikasi mengenai tata cara penentuan harga gas. Intinya itu. Nanti setelah selesai pemeriksaan, saya sampaikan lagi,” ujar Jero bergegas masuk ke Gedung KPK.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Jero diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Artha Meris Simbolon. ”Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMS,” ucapnya.

Enam jam berlalu, Jero keluar dari ruang pemeriksaan. Jero mengaku dirinya dimintai keterangan mengenai harga gas untuk PT Kaltim Prana Industri. “Saya ditanya bagaimana tata cara penentuan harga gas,” ujar Jero.

Jero mengelak jika PT Kaltim Prana Industri langsung mengurus penurunan harga gas ke kementerian. Menurut dia, aturannya perusahaan yang membeli gas berurusan dengan SKK Migas. “Belinya dalam jumlah berapa, harganya berapa, pembeliannya berapa lama, itu semua negoisasinya di SKK Migas,” katanya.

Menurut dia, setelah diajukan ke SKK Migas, dari situ nantinya ada tim hukum, tim teknis dan tim ekonomi yang membahas. Dari situ kepala SKK migas mengajukan ke Dirjen Migas di Kementerian ESDM. “Kalau sudah oke semua, baru naik ke saya selaku menteri,”  paparnya.

Dalam perkara itu, PT Kaltim Parna Industri melalui Presiden Direktur Artha Meris Simbolon diduga memberikan uang kepada Rudi Rubiandi agar mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk menurunkan formula harga gas.

Pada Selasa (23/6) lalu, KPK menahan Artha Meris Simbolon. Presiden Direktur PT Parna Raya Industri itu ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 10 jam sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Jubir KPK Johan Budi menjelaskan, Artha Meris ditahan di Rumah Tahanan Gedung KPK. Meris ditahan seusai diperiksa selama kurang lebih sembilan jam. “Ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama,” kata Johan.

Meris keluar Gedung KPK lima menit sebelum pukul 9 malam. Blus abu-abunya yang dibalut blazer sudah terbungkus rompi tahanan KPK warna oranye. Kepalanya ditundukkan dalam-dalam.

Wajahnya berusaha disembunyikan di balik rambutnya. Tiga petugas KPK menggiringnya ke mobil tahanan. Tak ada komentar yang disampaikan Meris.

Saat di dalam mobil, matanya memerah. Dia membentuk tanda salib di dada dengan tangannya. Tak lama kemudian, mobil tahanan membawa Meris menuju Rumah Tahanan di basement Gedung KPK.

Sebelum proses penahanan berlangsung, kerabat dan keluarga Meris menunggu di ruang tunggu tamu Gedung KPK. Raut wajah mereka tampak cemas menunggu keputusan KPK, apakah akan menahan Meris atau tidak.

KPK mengumumkan penetapan Meris sebagai tersangka pada 14 Mei lalu.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penetapan Meris sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi serta Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.

Sarankan KPK Selidiki Kasus Migas Yang Lain
Akhiar Salmi, Pengajar UI

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, apakah ada kasus-kasus korupsi lainnya pada sektor penjualan minyak dan gas, karena potensi korupsi pada sektor tersebut cukup besar.

Menurutnya, kasus yang kini menjerat bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Artha Meris selaku Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri merupakan pintu untuk menyelidiki, apakah ada ”permainan” lain dalam penentuan harga gas dan minyak bumi dari negara ke pengusaha.

”Itu hanya bukti kecil. Penjualan minyak dan gas ini, sering kita dengar, kerap dikuasai kartel-kartel yang punya backing. Itu yang perlu dilawan, KPK harus berani menyatakan perang terbuka terhadap mafia minyak,” kata staf pengajar ilmu hukum kampus kuning tersebut.

Oleh karena itu, menurutnya, KPK harus melawan terhadap kartel-kartel tersebut walaupun nantinya akan terjadi benturan. ”KPK harus memberantas pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia mengatakan, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan dilakukan oleh sekelompok orang. Namun demikian, tidak perlu pesimis dengan pemberantasan korupsi karena masih ada tiga kekuatan untuk memberantas korupsi yakni KPK, media yang bebas dan civil society.

Menurut dia, dalam pemberantasan korupsi, sistemnya harus benar supaya semua pihak akan mendukung upaya pemberantasan korupsi tersebut.

Selain itu, integritas pemberantasan korupsi harus dijaga agar tidak menjadi bias, termasuk penyadapan yang dilakukan KPK harus diatur dengan sistem yang baik supaya bisa diterima semua pihak. ”Aturan penyadapan juga harus jelas supaya tidak melanggar HAM,” katanya.

Selain itu, Akhiar juga mengapresiasi kinerja KPK selama ini. Menurutnya, meski terkesan lamban, namun lembaga superbody itu dinilai selalu berhasil menjerat koruptor kelas kakap.

”Walaupun terkesan lambat, tapi bukan berarti tidak kerja. Karena kalau cepat tapi salah kan percuma,” tuntasnya.

Jangan Sampai Para Tersangka Dijadikan Tameng
Aziz Syamsudin, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Golkar Aziz Syamsudin berharap, masyarakat bisa berpikir secara rasional terhadap kasus suap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Menurutnya, Artha Meris selaku Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri tidak bisa dikatakan secara gamblang sebagai mafia migas, yang bermain dalam penentuan harga gas di Bontang.

”Putusan juga belum inkrah, jadi hak tersangka harus dihormati,” katanya, kemarin.

Namun, Aziz menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus suap yang membelit Rudi Rubiandini dan Artha Meris.

Jangan sampai, tertangkapnya dua pelaku kasus tersebut dijadikan tameng berlindung atas kepentingan golongan tertentu. ”Ikuti perkembangannya. Kalau terbukti, maka ada tindak pidana. Yang penting ada dua alat bukti,” katanya.

Sementara saat ditanya seputar dugaan keterlibatan pihak lain, Aziz mengatakan itu mungkin saja. ”Tergantung alat buktinya yang dipaparkan dalam proses penyidikan,” ucapnya.

Ketika disoal seputar, apakah ada keterlibatan petinggi di lingkungan Kementerian ESDM, dia menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya ke tangan KPK.

”Itu kita serahkan kepada penyidik saja. Itu wilayah penyidik,” tuntasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA