Jihad Politik GPII Mau Selamatkan Pilpres dari Tindakan Provokasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 14 Juli 2014, 22:55 WIB
Jihad Politik GPII Mau Selamatkan Pilpres dari Tindakan Provokasi
gpii
rmol news logo .  Semua pihak, terutama rakyat pendukung capres dan cawapres, harus menunggu pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemenang Pilpres pada 22 Juli mendatang.

"Para kandidat beserta pendukungnya untuk dapat menghormati atas kesepakatan bersama penyelanggaraan pemilu yang aman, jujur, adil dan damai sebagaimana yang tertuang dalam Deklarasi Bersama pada tanggal 3 Juni 2014 di Jakarta," kata Sekjen Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Khairudin Rumalutur, beberapa saat lalu (Senin, 14/7).

GPII pun mengingatkan dan mengajak kepada semua para pendukung baik kandidat calon presiden untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah pada tindakan provokatif terhadap rakyat Indonesia berada yang mengarah pada terganggunya kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagaimanapun, keselamatan rakyat itu adalah  hukum tertinggi suatu negara, atau solus populi suprema lex esto.

"GPII mau memperkuat netralitas KPU, Bawaslu, dalam proses rekapitulasi penghitungan suara sebagai bagian dari tahapan pemilu dalam menghasilkan keputusannya," kata Khairudin Rumalutur.

Khairudin juga meminta TNI dan Polri untuk tetap netral. TNI dan Polri juga harus menindak tegas setiap upaya tindakan yang mengarah kepada provokasi yang berpotensi tergagnggunya kehidupan masyarakat.

GPII juga mengimbau kepada Rakyat untuk bersikap tenang dan tetap menjaga persatuan serta menjaga suasana damai yang harmoni.

"Mengundang dan mengajak siapapun untuk bergabung dalam posko  selamatkan pilres 2014 yang bertempat  di Menteng Raya 58 Jakarta Pusat,  bersama kita wujudkan demokrasi yang berkualitas aman jujur dan adil demi indonesia yang bermartabat," tandasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA