3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Teuku Bagus dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
“Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dijatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan serta denda Rp 150 juta, bila tidak dibayar akan diganti kurungan tiga bulan,†kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi, kemarin.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Serta meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Teuku Bagus dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 407.558.610.
Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, ada hal yang meringankan hukuman terdakwa. Yaitu Teuku Bagus berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, kooperatif dan telah mengembalikan seluruh uang yang berasal dari tindak pidana korupsi ke KPK. Meskipun ada pula yang memberatkannya, yakni tidak mendukung program pemerintah yang berupaya memberantas korupsi.
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim juga menyebut, Teuku Bagus pernah menyuap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey terkait proyek Hambalang. Menurut majelis hakim, suap tersebut diberikan kepada Olly guna memuluskan proses anggaran proyek Hambalang di DPR.
Seperti diketahui, proyek yang semula beranggaran Rp 125 miliar ini, berubah menjadi Rp 2,5 triliun, dan prosesnya harus melalui Banggar DPR.
“Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar,†tegas anggota majelis hakim Sinung Hermawan.
Selain nama Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey, nama lain yang disebut hakim sebagai penikmat uang proyek Hambalang adalah bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas disebut hakim menerima sebesar Rp 2,21 miliar, kemudian Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam sebesar Rp 6,55 miliar, bekas Ketua Komisi X DPR Mahyuddin Rp 500 juta.
Selanjutnya Adirusman Dault (adik bekas Menpora Adhyaksa Dault) sebesar Rp 500 juta, petugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum Rp 135 juta, bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar senilai Rp 1,1 miliar.
Ada juga biaya sewa hotel dan uang saku panitia pengadaaan senilai Rp 606 juta, pengurusan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 100 juta serta anggota DPR Rp 500 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan permintaan Teuku Bagus agar KPK mengembalikan sertifikat tanah atas namanya, istrinya dan anaknya, serta sejumlah surat kendaraan bermotor yang disita di Yogyakarta, Jawa Tengah dan pembukaan blokir rekening tabungan. Setelah mendengarkan amar putusan, Teuku Bagus menyatakan tidak keberatan dan menerimanya. “Saya menerima dan tidak banding,†katanya.
Karena Teuku Bagus tidak mengajukan banding, KPK akan lebih cepat menentukan status Olly Dondokambey. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. “Untuk itu, pimpinan KPK segera mengambil keputusan setelah mendapatkan laporan dari JPU,†katanya.
Menurut Bambang, proses penentuan status Olly akan lebih cepat karena Teuku Bagus tidak mengajukan banding. Namun, pimpinan KPK akan terlebih dahulu mempelajari pertimbangan putusan hakim yang menyebut Teuku Bagus terbukti menyuap Olly.
“Nanti akan dipelajari kasus itu, khususnya pada pertimbangan putusannya,†ucap Bambang.
Teuku Bagus dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang, sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Dia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Teuku Bagus juga dinyatakan terbukti menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 4,532 miliar dari proyek Hambalang. Namun, menurut hakim, uang itu seluruhnya telah dikembalikan ke KPK, sehingga bekas Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya itu tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti.
Dalam kasus ini, Teuku Bagus telah menggelontorkan uang ke sejumlah pihak untuk memuluskan PT Adhi Karya memenangkan proyek Hambalang. Perbuatan Teuku Bagus secara bersama-sama dengan sejumlah orang itu, telah merugikan keuangan negara Rp 464,514 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kilas Balik
Angka Kerugian Keuangan Negara Di Kasus Hambalang Rp 463,66 MBerdasarkan perhitungan akhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), angka kerugian keuangan negara dalam kasus Hambalang mencapai Rp 463,66 miliar.
Hasil perhitungan yang diserahkan BPK ke KPK ini, menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan para terdakwa kasus Hambalang, seperti Teuku Bagus M Noor.
Saat datang ke Gedung KPK pada awal September 2013, Ketua BPK Hadi Poernomo yang didampingi beberapa stafnya, tampak tergesa menuju lobi.
“Soal Hambalang. Penghitungan Kerugian Negara,†kata bekas Direktur Jenderal Pajak yang kini menjadi tersangka kasus korupsi pajak Bank Central Asia (BCA) ini.
Selebihnya, Hadi yang mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang itu, tidak banyak bicara. Dia hanya mengumbar senyum. Setengah jam kemudian, Hadi menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) kepada Ketua KPK Abraham Samad yang didampingi Direktur Penuntutan KPK Warih Sardono.
Hadi menyatakan, BPK sudah menyelesaikan perhitungan kerugian negara atas kasus Hambalang. “Kerugian negara resmi Rp 463,66 miliar,†kata Hadi yang saat itu belum ditetapkan KPK sebagai tersangka perkara korupsi pajak.
Jumlah itu sama dengan indikasi kerugian negara dalam hasil audit Hambalang tahap II yang diserahkan BPK ke KPK dua pekan sebelumnya. Bedanya, yang diserahkan ke KPK belakangan adalah angka kerugian negara yang sudah resmi.
“Indikasi kerugian negara disesuaikan hasil koordinasi dengan pemeriksa BPK dan KPK, baru timbul kerugian negara. Jadi, indikasinya hilang,†kata Hadi. Itulah yang menyebabkan penghitungan negara jadi terkesan lambat. “Kita hati-hati,†lanjutnya.
Dia menegaskan, tidak ada intervensi kepada BPK dalam menghitung kerugian negara kasus Hambalang. “Kalau laporan investigatif itu dari Kementerian PU yang terlambat. Ini yang lambat, sehingga tanggal 22 Agustus baru selesai permintaan keterangan terhadap 166 orang yang 30 orangnya dari DPR,†terangnya.
Jumlah kerugian negara itu akibat gagalnya pelaksanaan proyek yang direncanakan. “Rp 463,66 miliar itu semua, total lost. Semua uang yang dikeluarkan pemerintah dari Hambalang yang 1,2 triliun,†ujarnya.
Abraham Samad menyambut baik penyerahan PKN itu. “Hari ini adalah hari yang kalian tunggu-tunggu,†ujar Samad, sumringah.
Laporan resmi yang diberikan BPK ke KPK itu, kata Samad, akan jadi bukti yang akurat bahwa dalam kasus Hambalang terjadi tindak pidana korupsi. Laporan itu, menurutnya, sudah sangat memadai untuk jadi alat buktikan kasus di persidangan.
Setelah menerima secara resmi PKN Hambalang, lanjut Samad, KPK akan melakukan langkah-langkah percepatan yang konkret untuk menyelesaikan kasus tersebut. Termasuk, melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus ini.
“Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kita akan lakukan termasuk penahanan, langkah-langkah yang progresif,†ucapnya.
Karena taat terhadap urutan-urutan penetapan tersangka, maka KPK akan terlebih dahulu menahan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. “Hari ini belum dikirim (surat panggilan). Mudah-mudahan minggu depan bisa kita akses informasi konkretnya,†ujarnya saat ditanya soal sudah atau belumnya surat panggilan dilayangkan.
Beberapa waktu kemudian, Andi Mallarangeng akhirnya ditahan KPK dan kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK Tinggal Mencari Satu Alat Bukti LagiYenti Garnasih, Pengamat HukumPengamat hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih mengatakan, vonis majelis hakim terhadap terpidana yang terbukti pernah melakukan suap kepada seseorang atau lebih, bisa dijadikan dasar bagi penyidik KPK untuk mengembangkan kasus tersebut.
Seperti amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam vonis terhadap Teuku Bagus M Noor, terdakwa kasus Hambalang. Menurut majelis hakim, Teuku Bagus pernah memberikan suap kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar.
“Amar putusan itu bisa dijadikan dasar oleh penyidik KPK untuk mengembangkan kasus tersebut,†katanya, kemarin.
Menurut Yenti, fakta yang terpapar dalam amar putusan itu, merupakan sesuatu yang bisa dijadikan alat bukti bagi KPK. “Tinggal mencari satu bukti lagi, maka lengkaplah sudah dua alat bukti yang diperlukan untuk penetapan status tersangka,†tandas pengajar Universitas Trisakti ini.
Yenti pun meminta KPK menelusuri, apakah uang yang disebut hakim diterima Olly itu, dinikmati sendirian saja. Atau, apakah ada orang lain yang menerima aliran dana dari Olly.
“KPK patut menduga, apakah ada anggota Banggar lain yang terlibat dan itu harus ditelusuri,†saran Yenti.
Yenti pun mengingatkan, jangan sampai ada pihak lain yang terlibat dalam sebuah kasus, tapi bisa melenggang bebas. Padahal, dalam kasus itu banyak yang sudah menjadi terpidana.
“Seharusnya, semua pihak yang terlibat, dihukum secara adil dan berimbang. Jangan sampai yang satu dihukum, tapi yang lainnya masih bebas,†tegasnya.
Dalam Kasus Suap Ada Pemberi Ada PenerimaDeding Ishak, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Deding Ishak mengingatkan, KPK mesti bertindak adil dalam menanggapi fakta persidangan semua kasus yang dibawa mereka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Deding, meski nama anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey disebut majelis hakim pernah menerima uang dari terdakwa Teuku Bagus M Noor, KPK tetap harus mengedapkan asas praduga tidak bersalah.
“Jangan hanya karena disebut, lalu serta merta bisa ditetapkan sebagai tersangka,†katanya, kemarin.
Kata Deding, meski perbuatan tersebut sudah diakui terdakwa, KPK masih harus mengumpulkan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Olly Dondokambey sebagai tersangka baru kasus Hambalang.
“Tidak hanya amar putusan, tapi juga harus ada dua alat bukti dan saksi,†ujarnya.
Namun, nilai Deding, KPK selama ini memang menunggu hasil persidangan kasus korupsi yang memungkinkan adanya pihak lain terlibat. Jika memang ada indikasi pihak lain terlibat dalam perkara korupsi Hambalang, lanjutnya, maka KPK harus menyelidikinya.
“Jangan sampai berat sebelah. Karena kalau ada yang memberi suap, sudah pasti ada yang menerima,†tegasnya.
Selain harus mendalami peran Olly Dondokambey, dia juga meminta agar KPK menelusuri aliran uangnya. “Karena kemungkinan uang itu tidak berhenti di dia. Sangat memungkinkan, terlebih anggota banggar bukan hanya dia seorang,†ucap politisi Partai Golkar ini. ***
BERITA TERKAIT: