Alasan Kemenkumham Belum Deportasi Xie Ligen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 05 Juli 2014, 00:51 WIB
rmol news logo Ada beberapa alasan mengapa warga negara Tiongkok Kentjana Sutjiawan alias Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen belum dideportasi. Meski dia sudah diputuskan melanggar ketentuan imigrasi.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Mirza Iskandar menjelaskan, awalnya Xie Ligen memang menerima untuk dideportasi tapi dia berubah pikiran dan mengaku sudah mengantongi dokumen sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Memang pernah dikeluarkan izin deportasi karena yang bersangkutan tidak keberatan dan menerima. Kami sudah siapkan proses pemulangan namun saat menunggu di bandara yang bersangkutan berubah pikiran dan menolak untuk dideportasi," kata Mirza kepada wartawan, Jumat (4/7).

Kemudian, Xie Ligen berubah pikiran dan bersama pengacaranya membawa bukti kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Sehingga proses deportasi tidak terlaksana. Selanjutnya, imigrasi berkoordinasi menyurati Pemrov DKI Jakarta untuk mencari tahu apakah benar tercatat sebagai penduduk DKI yang memiliki KTP, KK dan akta WNI," terang dia.

Surat dari Pemprov DKI memang sudah dibalas. Tapi, lanjut Mirza, surat tersebut masih harus diteliti. Salah satunya mengenai kepastian Xie Ligen sebagai WNI atau WNA.

Alasan kedua, yakni Polda Metro Jaya saat ini tengah memproses surat-surat yang diduga dipalsukan oleh Xie Ligen. Pihak Imigrasi juga telah menjadi saksi.

"Karena sedang disidik jadi deportasi tertunda. Itulah alasan mengapa belum juga dideportasi," demikian Mirza.

Perlu diketahui, berdasarkan surat pemberitahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 menyatakan Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen sebagai pemegang Formulir III No. Urut:2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.

Setelah diteliti pada Formulir III nomor urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan. Namun, Xie Ligen yang lahir di Guangdong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tanggal 7 Mei 1932, ternyata memiliki paspor Tiongkok yang dikeluarkan Kedutaan Besar RRT di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dengan nomor G52579893 mengunakan nama Xie Ligen.

Sementara, surat Direktur Tata Negara Nomor pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.10.02-07 tertanggal 7 Februari 2012 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian perihal status kewarganegaraan atas nama Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan, menerangkan berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing. [why]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA