Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengelolaan Keuangan Unpad akan Lebih Fleksibel Setelah Berstatus PTN BH

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 28 Juni 2014, 21:18 WIB
Pengelolaan Keuangan Unpad akan Lebih Fleksibel Setelah Berstatus PTN BH
rmol news logo Pemerintah menjadikan Universitas Padjajaran (Unpad) sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus badan hukum dari sebelumnya PTN dengan status badan layanan umum (BLU).

Selain Unpad, tiga kampus PTN lainnya juga ditingkatkan statusnya menjadi PTN BH. Yaitu  Univeraitas Diponegoro (Undip) Semarang, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Rektor Unpad, Prof. Ganjar Kurnia menyambut baik hal tersebut.

"Banyak perkembangan tata kelola yang bakal dirasakan Unpad setelah berstatus PTN BH. Dengan status PTN BH, saya akui pengelolaan keuangan perguruan tinggi jadi lebih fleksibel," kata Ganjar (Sabtu, 28/6).

Selama ini, diakui Ganjar, jajaran Unpad selalu kesulitan mengelola anggaran yang diberikan Kemendikbud. Sehingga serapan anggaran Unpad selalu rendah.

Kendala lainnya adalah, sistem laporan keuangan yang diterapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cukup rumit. Tidak sesuai dengan kegiatan akademis yang dinamis.

Meskipun kini pengelolaan keuangan di Unpad sudah mulai fleksibel dengan status PTN BH, pihaknya  tetap menekankan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam mengelola keuangan. Bahkan Unpad menyiapkan auditor eksternal untuk mengaudit sirkulasi keuangan mereka.

Sebelum keempat PTN tersebut, sebelumnya 7 PTN sudah berstatus badan hukum. Yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Selanjutnya Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Airlangga (Unair). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA