Kemenpora Sesalkan Ahok Bersikap Kekanak-kanakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 25 Juni 2014, 22:40 WIB
Kemenpora Sesalkan Ahok Bersikap Kekanak-kanakan
Sakhyan Asmara/rmol
  rmol news logo Kementerian Pemuda dan Olahraga menyesalkan pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait persoalan rekomendasi pembongkaran Stadion Lebak Bulus untuk dijadikan lahan pembangunan depo Mass Rapit Transit (MRT).

Menurut Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Sakhyan Asmara, pernyataan Ahok tidak akurat dan tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya menunjukkan keteladanan kepada masyarakat.

"Pernyataan Ahok telah lari dari substansi dan mengeluarkan tuduhan yang menjurus ke persoalan pribadi Menpora. Sangat kita sesalkan apalagi bahasanya sudah tidak sopan. Sangat kekanak-kanakan," kata Sakhyan kepada wartawan di Jakarta (Rabu, 25/6).

Sebelumnya, Ahok menuding Roy Suryo hanya ingin mencari popularitas jika dirinya menempuh langkah somasi sehubungan dengan belum dikeluarkannya surat rekomendasi pembongkaran Stadion Lebak Bulus. Di lain pihak, Pemprov DKI berencana membangun Stadion Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW) di Sunter Jakarta Utara.

Sakhyan menjelaskan, masalah rekomendasi bukan masalah Roy Suryo, tapi masalah amanat Undang-Undang. Semua pihak tak terkecuali Ahok, katanya, sudah sepatutnya semua pihak bertanggung jawab menjaga implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

"Kalau soal ngetop, lebih dulu ngetop pak Roy Suryo ketimbang Ahok," tambahnya.

Jakarta, lanjut Sakhyan, adalah barometer pembangunan nasional. Jika pemerintah Jakarta melaksanakan pembangunan dan bersentuhan dengan fasilitas olahraga, lalu tidak mematuhi Undang-Undang, maka hal ini akan berakibat buruk bagi pembangunan bangsa ke depan.

Dikatakan dia, permintaan rekomendasi pembongkaran Stadion Lebak Bulus sudah dilakukan jauh-jauh hari melalui sebuah surat resmi Pemerintah DKI. Dia menuturkan, surat resmi itu dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif saat ini, Joko Widodo, pada April 2014, dan bukan olehnya. Kemudian rekomendasi rekomendasi pembongkaran Stadion Lebak Bulus itu tidak serta merta dikeluarkan jika persyaratnya belum terpenuhi.

"Undang-Undang dibuat bukan asal-asalan, tapi telah melalui kajian yang mendalam melibatkan pelbagai unsur," tandasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA