"Lebih dari itu, guna memastikan agar ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU Pilpres benar-benar dilaksanakan, maka wajib hukumnya bagi KPU untuk menyelenggarakan debat tambahan, masing-masing satu kali untuk debat antar capres dan satu kali debat antar cawapres," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 23/6).
Menurut Said, penyelenggaraan debat capres-cawapres sesungguhnya memang bukanlah suatu keharusan menurut ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU Pilpres. Dalam pasal itu hanya dikatakan bahwa kampanye capres-cawapres dapat dilaksanakan melalui debat pasangan calon. Dengan frasa dapat menunjukan sifatnya fakultatif.
Tetapi ketika KPU memutuskan untuk menyelenggarakan debat, maka lembaga itu secara hukum terikat oleh ketentuan Pasal 39 ayat (1) yang mengatur debat pasangan calon harus dilaksanakan sebanyak lima kali dengan ketentuan tiga kali untuk untuk Capres dan dua kali untuk Cawapres.
"Bunyi pasal dan penjelasan Pasal 39 ayat (1) itu sama sekali tidak multi-tafsir. Bunyinya sangat tegas sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh KPU. Pengabaian terhadap ketentuan UU tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU yang harus berimplikasi pada pengenaan sanksi," ungkap Said, sambil menegaskan bahwa ketentuan UU tidak boleh didistorsi hanya karena ada kesepakatan bersama antara KPU dengan masing-masing tim pasangan calon.
"KPU dan masing-masing tim pasangan calon boleh saja membuat suatu kesepakatan tertentu, tetapi kesepakatan itu tidak boleh melanggar ketentuan UU. Adalah kekeliruan yang sangat serius jika KPU kemudian menyelenggarakan lima kali debat dengan format dua kali debat antar Capres, satu kali debat antar Cawapres, dan dua debat untuk capres-cawapres," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: