Pernyataan Mahfud MD soal BK Tetap Dipersoalkan Meski Sudah Diklarifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 22 Juni 2014, 00:06 WIB
Pernyataan Mahfud MD soal BK Tetap Dipersoalkan Meski Sudah Diklarifikasi
mahfud md/net
rmol news logo . Hingga saat ini belum ada manusia Indonesia yang sekaliber Bung Karno. Soekarno mendapat 26 gelar doktor honoris causa, dan begitu menghormati hak asasi manusia.

"BK juga sangat berperikemanusiaan. Sehingga di sila kedua Pancasila, yang dibangun dari ide BK dan masukan dari para founding fathers, jelas disebutkan perikemanusiaan yang adil dan beradab," kata Putri Bung Karno (BK) yang juga Pendiri PNI Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri, Jumat malam (21/6).

Pernyataan ini disampaikan Sukmawati terkait dengan pernyataan Ketua Timses Prabowo-Hatta, Mahfud MD, yang belakangan menjadi sangat kontroversial. Sukmawati sendiri sudah mendengar bahwa memang Mahfud tidak menyebut Soekarno sebagai pelanggar HAM. Namun, pernyataan Mahfud yang menyebut Soekarno harus bertanggungjawab atas pelangaran HAM di masa lalu tetap masih menjadi persoalan.

"Saya dengar dia bukan sebut langsung BK pelanggar HAM, tapi terlibat berbagai masalah masa lalu. Tapi tak jelas pelanggaran HAM oleh siapa? Kyai yang dia maksud pasti kyai NU. Mereka dibunuh oleh siapa? Kenapa tak ditindaklanjuti proses hukum? Silahkan berdebat dengan saya kalau dia bilang BK pelanggar HAM. Karena tak ada bukti. Yang ada bukti adalah BK sangat hormat pada nyawa manusia," lanjut Sukmawati.

Bagi Sukmawati, pernyataan Mahfud tetap mengesankan bahwa BK terlibat dalam pelanggaran HAM. Padahal faktanya BK adalah sosok yang sangat menghormati HAM.

Di jaman Bung Karno memimpin Indonesia, lanjut Sukma, proses hukum berjalan apa adanya di tengah banyaknya pemberontakan yang terjadi saat itu. BK juga memastikan negara sangat menghargai HAM para terduga pelakunya. Terkecuali ada yang melawan, karena yang mewakili negara untuk menghadapi adalah tentara, mungkin si pelaku tak tertangkap hidup-hidup dan akhirnya bisa tertembak mati di lapangan.

"Yang dihadapi BK adalah pemberontakan bersenjata, termasuk ayahnya capres nomor 1 itu yang terlibat dalam pemberontakan PRRI. Itu semua diproses hukum. Jadi tak semena-mena," jelasnya.

"BK mendapatkan laporan vonis terakhir dari hakim di pengadilan. Terserah si terdakwa minta grasi atau tidak. Misal dulu Kartosoewiryo, dia tersangka yang diproses hukum. Kemudian di pengadilan divonis hukuman mati, lalu dia ajukan grasi," sambung Sukma.

Sukma memahami pernyataan Mahfud itu muncul setelah pernyataan Wiranto soal Dewan Kehormatan Perwira ABRI. Sukma pun mengingatkan Mahfud agar tak menyepelekan kecilnya jumlah aktivis yang tewas atau diculik di 1997-1998. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA