Komisi VIII Kebut Revisi UU Perlindungan Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 20 Juni 2014, 07:22 WIB
Komisi VIII Kebut Revisi UU Perlindungan Anak
leida hanifa/net
rmol news logo . Setelah paripurna DPR menyetujui Revisi UU Perlindungan Anak, Komisi VIII akan segera ngebut bekerja untuk memperbaiki UU ini. Salah satu yang kini dibahas adalah memperbanyak upaya preventif karena melindungi anak harus dimulai dari upaya untuk sedapat dan semaksimal mungkin mencegah terjadinya tindak kekerasan pada anak.

"Masalah perlindungan anak adalah masalah penting sekaligus genting. Tidak bisa ditunda-tunda karena kita tidak ingin ada korban anak lagi berjatuhan karena kurangnya jaminan negara atas keselamatan dan kemanan anak," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 20/6).

Menurut Leida, situasi perlindungan anak di Indonesia memang sudah dalam titik darurat. Kasus kekerasan yang terungkap akhir-akhir bisa dikatakan merupakan fenomena gunung es dimana hanya sebagian kecil yang nampak di permukaan.

"Kasus yang tidak terlaporkan entah karena alasan takut, malu, tabu atau alasan teknis semacama jauh dan sulitnya korban atau keluarga korban mencapai tempat mengadu sesungguhnya lebih banyak," ungkap Leida.

Sementara data dari berbagai lembaga anak seperti KPAI maupun Komnas Perlindungan Anak menunjukkan angka kekerasan anak justru naik dari tahun ke tahun meskipun kita sudah memiliki Undang-undang perlindungan anak sejak 2002

"Ini artinya ada yang belum cukup dari sistem perlindungan anak Indonesia termasuk dari sisi perundang-undangan, semisal soal masih lemahnya sistem penegakan hukum dan minimnya sanksi hukum yang bisa memberi efek jera pada pelaku," demikian Leida. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA