Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah, dalam keterangan kepada redaksi beberapa saat yang lalu (Selasa, 10/6).
Menurut Leida, UU Perlindungan Anak yang sudah ada memang dirasa masih memiliki beberapa kelemahan substansi. Misalnya saja soal titik tekan perlindungan anak yang lebih banyak mengarah soal pengasuhan dan pidana hukum atau ancaman, bukan pada soal pencegahan agar anak dapat terjamin hak-haknya dan sekaligus terpenuhi kebutuhan tumbuh kembangnya.
Begitu pula soal hukuman bagi pelaku yang kurang membuat jera. Bagi Leida, bahkan bukan soal hukum saja. Beberapa masalah lain harus juga diperbaiki agar tercapai upaya perlindungan anak yang lebih komprehensif.
"Ketika kita berbicara melindungi anak, itu artinya sejak awal kita harus membuat mekanisme agar anak terlindungi dari kemungkinan mendapat tindak kekerasan. Perlindungan itu harus dimulai dari dalam rumahnya, di lingkungan sekolahnya, di lingkungan bermainnya, hingga di tengah masyarakat umum," ungkap Leida.
Karena itu, lanjut Leida, dibutuhkan satu ketegasan di dalam UU untuk mendorong tindakan pencegahan munculnya kekerasan pada anak di dalam keluarga, institusi pendidikan, dan masyarakat umum.
[ysa]
BERITA TERKAIT: