Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemulangan nelayan Indonesia yang tertangkap di Malaysia dilakukan melalui dua tahap. Pemulangan tahap I dilakukan terhadap sembilan nelayan asal Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri delapan nelayan asal Kabupaten Batubara, atas nama Sarifuddin, Nazaruddin, Asrizal, Zulkifli, Dore/Doni, Abdul Rahman, Heriansyah, Mochammad Arinur. Sedangkan satu nelayan dari Kabupaten Langkat atas nama Sapriandi/Andi.
"Kesembilan nelayan tersebut tiba pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 di Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara," kata Syahrin dalam keterangannya, Rabu (4/6).
Kemudian pemulangan tahap II dilakukan terhadap 12 nelayan, pada tanggal 30 Mei 2014 melalui Bandara Kualanamu Medan. Nelayan tersebut, yakni Sahlan, Budiono, Putra Andika, Yudi, Ajuan, Zulkifli, Azwan, Uca, Ilam, Riduan, Ibrahim, asal Kabupaten Batubara, dan Edi, asal Kabupaten Deli Serdang.
"Sedangkan dalam waktu yang berdekatan KKP memulangkan lima orang nelayan asal Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 1 Juni 2014 melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Kelima nelayan yang dipulangkan dari Darwin Australia, yaitu Musran, Asrullah, Fusilat, Mustang, dan Surya," tambah Syahrin.
Syahrin menuturkan, kedepan diharapkan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan
illegal fishing atau melanggar batas wilayah dapat terus menurun. Oleh karena itu, KKP mengajak Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan, dengan secara aktif melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan sosialisasi kepada nelayan setempat agar memperhatikan batas-batas wilayah negara saat melakukan penangkapan ikan.
"Serta berperan aktif membantu pemulangan apabila terdapat nelayan yang tertangkap di luar negeri," tuturnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: