
. Kebebasan pers dijamin UU 1945. Dalam pasal 28 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kebebasan Pers juga dijamin oleh UU 40/1999 tentang Pers. Dalam pasal 1 ayat 4 UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara dalam ayat 2 disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3 menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Karena itu, dengan melihat jaminan UU di atas, kata pengamat media dan politik Ignatius Haryanto, kebebasan pers bukan jaminan pribadi, termasuk jaminan seorang capres seperti Prabowo. Penjelasam Ignatius ini sekaligus mengomentasi pernyataan Prabowo bahwa dia akan menjamin kebebasan pers apabila kelak terpilih menjadi presiden.
"Kan sudah jelas kebebasan pers dan kebebasan berekpresi itu diatur di UUD dan UU Pers, tidak perlu dengan jaminan pribadi seperti itu yang justru akan menjadi sela untuk bisa mengatasnamakan UU kepada pers bila dia jadi presiden," kata Ignatius beberapa waktu lalu (Jumat, 30/5).
Bila saja Prabowo seorang visioner, lanjut Ignatius, seharusnya dia tidak usah memberikan jaminan pribadi soal kebebasan pers atau media. Hal itu, justru menjadi langkah yang mundur ke belakang, sebab akan dipahami kebebasan menjadi jaminan pribadi seorang presiden, padahal sudah diatur oleh UUD dan UU Pokok Pers.
"Jangan sampai terulang kembali jaman seperti Pak Harto memimpin yang mengatakan menjamin dan menghargai kebebasan pers, tetapi atas nama regulasi atau UU yang ia ciptakan faktanya bisa melakukan pembungkaman dan pembredelan pers atas nama atau klaim kepentingan negara, padahal faktanya kepentingan pribadi," demikian Ignatius.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: