Abraham Samad yang sudah mulai bicara soal kemungkinannya menjadi calon wakil presiden Joko Widodo dipastikan sebelumnya telah menggelar pertemuan atau berkomunikasi dengan pihak lain di luar KPK. Misalnya, saat bertemu Jokowi di ruang tunggu VIP Bandara Adisucipto, Yogyakarta Sabtu pekan lalu.
"Saya yakin pertemuan Jokowi dan Samad di ruang VIP Bandara Adi Sucipto Yogyakarta kemarin bukan pertemuan kebetulan," tegas penggiat anti korupsi, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada
Rakyat Merdeka Online (Jumat, 16/5).
Abraham Samad boleh mengaku pertemuannya itu kebetulan. Tapi, tegas Dahnil, berdasarkan pemberitaan media, Samad yang saat itu menjadi pembicara sebuah diskusi di kampus UGM secara mendadak berpamitan. Sementara bersamaan Jokowi sedang berada di bandara tersebut.
"Abraham Samad telah mencederai kredibelitas KPK dengan terang benderang melanggar kode Etik. Dia pantas dibawa ke sidang Dewan Etik di KPK untuk kedua kalinya," jelas aktivis Jaringan Warga untuk Reformasi (Jawara) Banten ini.
Menurut Dahnil, cawe-cawe Abraham Samad dalam kontestasi cawapres, baik jadi atau tidak, telah menyandera kredibelitas KPK dalam pusaran politisasi dan mengancam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. Sayangnya, yang merusaknya orang yang selama ini diharapkan tetap menjadi panglima pemberantasan korupsi.
"Ini bukan masalah Samad layak atau tidak layak. Dia sangat layak, tetapi ini masalah fatsoen dia sebagai Ketua KPK. Ada baiknya, Samad fokus menyelesaikan tugasnya di KPK. Bila Samad tidak bersedia maju, bisa memberikan contoh kepada politisi dan pejabat publik lain yang telah kehilangan etika karena syahwat berkuasa," demikian ekonom Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang Banten ini.
Sebelumnya, mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyarankan Samad diperiksa sebelum terlanjur melanggar kode etik KPK. Alasannya, kalau Samad dilobi pihak manapun untuk menjadi cawapres, tentu mereka bertemu atau berhubungan, minimal misalnya lewat sambungan telepon.
"Beliau (Abraham) sampaikan dalam rapim atau tidak (hubungan tersebut)," jelas Hehamahua yang pernah jadi anggota Komite Etik KPK terkait dugaan kebocoran dokumen draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum dengan terperiksa salah satunya Abraham Samad ini.
Sebab, dia menjelaskan, menurut kode etik pimpinan KPK, setiap komisioner bertemu dengan pihak lain yang bukan anggota keluarga, harus melaporkan ke komisioner lain atau disampaikan dalam rapat pimpinan.
[zul]
BERITA TERKAIT: