Ternyata Baru Prabowo Calon Presiden yang Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 16 Mei 2014, 00:43 WIB
Ternyata Baru Prabowo Calon Presiden yang Sah
rmol news logo Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil calon presiden yang diusung partai politik atau gabungan partai politik harus diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) antara tanggal 18 hingga 20 Mei.

Sejauh ini baru Prabowo Subianto yang sah menjadi calon presiden, dan Hatta Rajasa yang sah menjadi calon wakil presiden. Duet Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah memenuhi syarat minimum pencalonan seperti yang dicantumkan dalam UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. UU itu menyebutkan bahwa syarat sah pengajuan capres dan cawapres adalah 25 persen suara sah dalam pemilu atau 20 persen jumlah kursi di DPR RI.

Gerindra dan PAN memiliki 73 kursi dan 49 kursi di DPR. Bila digabungkan menjadi 122 kursi. Sementara syarat minimum adalah 110 kursi di DPR.

"Kami sudah mendapatkan itu (syarat minimal). Dukungan sudah ditandangani dan sudah diputuskan dalam Rakernas," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ketika bertemu dengan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Rachmawati Soekarnoputri di Jalan Jati Padang Raya (Kamis, 15/5).

Adapun Joko Widodo alias Jokowi belum mendapatkan izin tertulis dari partai-partai penduungnya, baik Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Begitu juga dukungan dari PDI Perjuangan.

Begitu juga gagasan koalisi Golkar - Demokrat untuk membentuk poros alternatif masih belum mendapatkan titik terang. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA