"Karena KPK mengemban amanat rakyat dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia, bukan tugas lain," tegas bekas Wakil Ketua KPK M. Jasin kepada
Rakyat Merdeka Online malam ini (Kamis, 15/5) terkait wacana Abraham Samad akan dipinang sebagai cawapres.
Karena tuntutan tugas yang mulia itu, dia mengingatkan, pimpinan KPK sebaiknya tidak beralih ke tugas lain sebelum masa bakti di KPK selesai. Kalau komisioner meninggalkan tugas tersebut, berarti KPK memulai sendiri suatu ketidakpastian hukum.
"Karena belum selesai masa tugas yang dipercayakan rakyat, sudah pindah/lompat ke jabatan lain yang menggiurkan apalagi jabatan politik. KPK harus menjadi contoh dalam menegakkan integritas, mencegah
conflic of interest, dan pengaruh apapun dalam kaitannya dengan pengambilan kebijakan penting," demikian Jasin.
Sebelumnya, Jasin mengungkapkan, pimpinan KPK tidak boleh terkontaminasi dengan politik dan iming-iming jabatan politik.
Untuk mencegah hal itu, dia mengusulkan, seharusnya ada UU yang mengatur bahwa pimpinan KPK tidak bisa meloncat ke jabatan politik atau pejabat pemerintah pada saat masa jabatannya belum berakhir.
"Pimpinan KPK dapat beralih ke jabatan lain setelah 2 tahun terhitung dari berakhir masa jabatannya, sebagaimana KPK Hongkong. Hal ini untuk mencegah adanya deal-deal politik," tegas Jasin, yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Agama.
[zul]
BERITA TERKAIT: