Keempat terdakwa tersebut antara lain Salih, Indra, Tatang alias Cude (Senior Geng XTC wilayah Pancasila dan Lengkongsari) serta Theo (Senior XTC wilayah Budinagara dan lainnya).
"Kami tidak bisa melakukan putusan vonis keempat terdakwa hari ini. Karena dua anggota hakim masih melakukan sidang anak di Bandung dan semuanya harus lengkap baru melakukan putusan," kata Ketua Hakim Agus Pancara, Rabu usai sidang (14/5).
Ketidakhadiran hakim anggota Aris Singgih Harsono, dikatakan Agus pihaknya ingin semua anggota hakim, panitra dan PJU hadir dalam putusan ini.
"Saya meminta yang terpenting para terdakwa dalam keadaan sehat dan sidang putusan akan dilakukan Selasa (20/5)," ujarnya.
Pengacara terdakwa, Soni Basuni mengungkapkan, sidang putusan yang dilakukan Pengadilan Negeri Klas II B Tasikmalaya sudah dua kali diundur. "Kalau tuntutan semuanya 4 bulan 2 minggu penjara, jika putusan dipaksakan akan mengakibatkan cacat hukum. Jadi kami tetap menunggu vonis itu," katanya.
Adapun para terdakwa melakukan aksinya dengan cara pengrekrutan anggota baru dengan cara ospek dan melakukan rencana untuk aksi merampok, merampas, berkelahi, menjambret dan mencuri dengan semboyan yang mereka miliki.
[ysa]
BERITA TERKAIT: