"Ibu pasrah saja, menyerahkan kepada Majelis Hakim karena semua fakta dan bukti-bukti sudah diungkap dalam persidangan," kata kuasa hukum Maria, Denny Kailimang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Disisi lain, Denny berharap, Majelis Hakim akan memvonis Elizabeth sesuai fakta persidangan. Elizabeth sebelumnya membantah menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah.
Elizabeth dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menilai Elizabeth terbukti menyuap Luthfi melalui Fathanah terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi.
Jaksa menjelaskan, Elizabeth menyuap Luthfi agar bisa memengaruhi Menteri Pertanian Suswono untuk menambahkan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. Mulanya, Elizabeth meminta bantuan kepada Fathanah agar PT Indoguna mendapat penambahan kuota impor daging sapi. Sebab, permohonan kuota impor daging sapi oleh PT Indoguna selalu ditolak oleh Kementan.
Fathanah pun menyanggupi karena kenal dekat dengan Luthfi yang saat itu menjabat Presiden PKS dan anggota DPR. Menteri Pertanian, Suswono juga merupakan kader PKS.
Hingga akhirnya disepakati, jika penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna disetujui sebanyak 8000 ton, Elizabeth bersedia menyediakan fee kepada Luthfi sebesar Rp 5.000 per kilogram atau total Rp 40 miliar.
Elizabeth kemudian menyerahkan Rp 1 miliar melalui Direktur Operasional PT Indoguna Arya Abdi Effendy dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna Juard Effendy kepada Luthfi melalui Fathanah. Namun, Elizabeth membantah uang yang diberikannya untuk Luthfi melalui Fathanah untuk penambahan kuota impor daging sapi. Elizabeth sebelumnya juga telah menyerahkan Rp 300 juta kepada Fathanah melalui Elda Devianne Adiningrat.
Jaksa menilai Elizabeth terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Elizabeth dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[ysa]
BERITA TERKAIT: