Jurubicara PDIP Eva Kusuma Sundari, kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini, menjelaskan, kedatangan Jokowi ke Istana kemungkinan untuk mengajukan cuti terkait keikutsertaannya dalam Pilpres 2014 ini.
Dalam PP 18/2013 tentang kepala daerah memang disebutkan bagi yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.
Aturan tersebut juga diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.
Eva yakin SBY akan menerima cuti yang diajukan SBY tersebut.
"Itu hak setiap warga negara. Masak presiden menghalangi," katanya seraya menambahkan, cuti itu urusan Gubernur DKI Jakarta sehingga PDIP tidak ikut dalam pertemuan tersebut nanti.
Sementara itu, selepas Jokowi, pada sore harinya, SBY akan menerima Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa pada pukul 17.00 WIB. Namun, belum diketahui pada agenda pertemuan SBY dengan kedua tokoh yang disebut-sebut akan berpasangan pada Pilpres ini tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: