CENTURYGATE

Inilah Lima Pertanyaan untuk Boediono yang Tak Boleh Dilewatkan Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 09 Mei 2014, 09:23 WIB
Inilah Lima Pertanyaan untuk Boediono yang Tak Boleh Dilewatkan Jaksa
boediono/net
rmol news logo . Ada beberapa pointer yang harus ditanyakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, yang menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa Budi Mulya, Jumat hari ini (9/5).

Pertama, kata inisator Hak Angket Century, M. Misbakhun, mengkonfirmasikan kepada Boediono soal perubahan data oleh Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede perihal permintaan dana dari Rp 1,7 rriliun menjadi 632 milyar. Sebab salah satu direktur BI, Heru Kristiyana, dalam keterangannya mengatakan bahwa Boediono tahu perihal perubahan tersebut.

Pertanyaan kedua yang harus ditanyakan jaksa, lanjut Misbakhun, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 9/5), adalah perihal rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century yang dipakai dasar acuan oleh BI untuk mengucurkan Fasiltas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Pertanyaan ketiga, lanjut Misbakhun, apa dasar pemikiran BI saat mengubah Peraturan Bank Indonesia No: 26/10/PBI 31 Oktober 2008 tentang FPJP menjadi PBI Nomor 30/10/PBI 14 November 2008 dan persyaratan CAR diturunkan menjadi hanya positif saja. Lalu pertanyaan keempat, apakah Boediono tahu bahwa pengucuran uang FPJP lebih dulu keluar sebelum akte notarisnya ditandatangani.

"Pertanyaan kelima, terkait isi rapat tertutup KSSK tanggal 21 November 2008 di kantor Menteri Keuangan yang dihadiri Sri Mulyani selaku ketua KSSK, Beoediono anggota KSSK, dan Rader Pardede sekretaris KSSK serta legal konsul. Harus dibuka apa isi rapat tersebut dan apa pendapat hukum legal konsul dalam rapat tersebut," demikian Misbakhun. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA