Pertama, kata inisator Hak Angket Century, M. Misbakhun, mengkonfirmasikan kepada Boediono soal perubahan data oleh Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede perihal permintaan dana dari Rp 1,7 rriliun menjadi 632 milyar. Sebab salah satu direktur BI, Heru Kristiyana, dalam keterangannya mengatakan bahwa Boediono tahu perihal perubahan tersebut.
Pertanyaan kedua yang harus ditanyakan jaksa, lanjut Misbakhun, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 9/5), adalah perihal rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century yang dipakai dasar acuan oleh BI untuk mengucurkan Fasiltas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Pertanyaan ketiga, lanjut Misbakhun, apa dasar pemikiran BI saat mengubah Peraturan Bank Indonesia No: 26/10/PBI 31 Oktober 2008 tentang FPJP menjadi PBI Nomor 30/10/PBI 14 November 2008 dan persyaratan CAR diturunkan menjadi hanya positif saja. Lalu pertanyaan keempat, apakah Boediono tahu bahwa pengucuran uang FPJP lebih dulu keluar sebelum akte notarisnya ditandatangani.
"Pertanyaan kelima, terkait isi rapat tertutup KSSK tanggal 21 November 2008 di kantor Menteri Keuangan yang dihadiri Sri Mulyani selaku ketua KSSK, Beoediono anggota KSSK, dan Rader Pardede sekretaris KSSK serta legal konsul. Harus dibuka apa isi rapat tersebut dan apa pendapat hukum legal konsul dalam rapat tersebut," demikian Misbakhun.
[ysa]
BERITA TERKAIT: