"Sejak masa pemerintahan 2009, usaha perlindungan terhadap anak telah dilakukan dalam susunan pemerintahan lewat fungsi dalam kementerian," kata SBY seperti dikicaukan pengelola akun twitter resmi Presiden SBY, @SBYudhoyono beberapa saat tadi (Kamis, 8/5).
Dalam kerangka itu menurut SBY, dirinya telah menambah fungsi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hal yang mendasari perubahan pada saat itu adalah banyaknya kekerasan yang dialami anak di daerah konflik, di jalanan, pekerja anak di bawah umur, komunitas miskin, dan lain-lain.
Meski demikian, SBY menegaskan upaya menangani kejahatan seks terhadap anak-anak harus menjadi gerakan di seluruh tingkat masyarakat karena belum tentu semua mengetahuinya. Selain itu, kewaspadaan dan pengawasan harus masuk di tingkat terkecil.
"Ini masalah serius, tidak boleh dianggap biasa, kejahatan ini berbeda, terjadi di beberapa tempat di Indonesia dan luar negeri," kata SBY.
[dem]
BERITA TERKAIT: