"Kebijakan pemerintah, dalam hal ini listrik, ini harus terintegrasi satu sama lain, antara satu kementerian dengan kementerian lain," kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjunangan Maruarar Sirait saat berdialog dengan Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ade Sudrajat Usman, dan Ketua III Asosiasi Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman (AKLP), Yustinus Gunawan, di gedung DPR, Komplek Parlemen, Jakarta (Kamis, 8/5).
Pernyataan Maruarar ini menanggapi keluhan pimpinan dua asosiasi ini terkait dengan kenaikan tarif tenaga listrik tahun 2014 untuk Industri golongan 1-3 atau
go public dengan daya di atas 300 Kva sebesar 38,9 persen. Menurut Ade, Menteri Perindustrian MS Hidayat sudah berusaha membantu industri dengan ikut meminimalisir beberapa biaya, namun ternyata Menteri ESDM Jero Wacik malah menaikkan tarif listrik yang membebani industri.
Dalam kesempatan ini, Ade menjelaskan, dalam jangka enam bulan ini, kenaikan tarif tenaga listrik untuk Industri golongan 1-3 atau
go public dengan daya di atas 300 Kva sebesar 38,9 persen. Sementara industri besar golongan 1-4 dengan daya 30 ribu kva ke atas naik sebesar 64,7 persen. Kenaikan industri ini semakin membebani karena selama dua tahun belakangan juga pemerintah sudah menaikkan 15 persen. Bila diakumalasi, dalam dua tahun, tarif listrik ini naik sekitar 50 persen.
Menurut Ade, kebijakan ini akan berdampak langsung pada sekitar 1,5 juta karyawan yang bekerja di industri baja, keramik, kaca, semen dan tesktile. Sementara itu, secara tidak langsung kebijakan ini membebani sekitar 5 juta orang rakyat lain seperti di bidang transportasi, rumah karyawan, dan lain-lain.
Dan yang jelas lagi, katanya, kenaikan ini akan berdampak pada pada biaya prouduksi sebagai snowball effect, meningkatkan harga satuan produk sehingga menurunkan daya saing di pasar domestik, pengurangan produksi, pengurangan karyawan atau PHK, inflasi meningkat, kontribusi pajak menurun, menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan investasi terhambat.
Dalam kesempatan ini, Maruarar menampung semua keluhan dari dua asoiasi. Di saat yang sama, Ara juga mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan aparatnya untuk menindak pelaku pungutan liar (pungli). Sebab diketahui, biaya produksi untuk pungli ini mencapai 15 persen. Dan biaya 15 persen ini cukup signfikan bila dialihkan kepada hal lain.
"Misalnya kita minta juga komitmen pihak industri, bila 15 persen ini ditindak maka dananya bisa untuk kesejahteraan buruh atau karyawan. Buruh ini harus kita lindungi dan perhatikan juga nasibnya sebab karena buruh juga industri bisa hidup. Atau misalkan untuk meningkatkan produksi, sehingga menyerap tenaga kerja baru dan mengurangi pengangguran," tegas Ara.
[ysa]
BERITA TERKAIT: