“Sertifikasi dan lisensi adalah bukti dari kompetensi Peksos dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,†kata Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Toto Utomo Budi Santosa yang juga Ketua Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) dalam acara Konvensi Nasional Pekerjaan Sosial di Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/5).
KPSI dalam usia relatif muda, turut mendorong perkembangan peksos di Indonesia yang cukup menggembirakan. Kegiatan ‘Konvensi Nasional Pekerja Sosial’ merupakan upaya para pilar kesejahteraan sosial untuk mencari kesepakatan dalam pengembangan profesi peksos di Indonesia.
KPSI merupakan supra jaringan beranggotakan pilar-pilar kesejahteraan sosial (kesos) sebagai eksponen terdiri dari 10 organisasi, yaitu Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI), Ikatan Pendidikan Pekerjaan Sosial Indonesia (IPPSI), Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), Lembaga Sertifikasi Pekerjaan Sosial (LSPS), Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS), Pusbin Jabfung Peksos & Pensos, Ikatan Penyuluh Sosial Indonesia (IPENSI), Forum Komunikasi Relawan Indonesia, Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat dan Forum Komunikasi Mahasiswa Kesejahteraan Sosial Indonesia (Forkomkasi) yang dideklarasikan 10 Agustus 2011 di Jakarta.
“KPSI hadir untuk menggalang kerjasama di antara pilar-pilar kesos ke arah pencapaian profesi peksos yang kompeten dan diakui sah oleh hukum Indonesia serta aktif dalam pengembangan profesi peksos nasional maupun internasional,†tandas Toto Utomo dalam rilisnya.
Pada 29 Nopember 2012, Menteri Sosial mencanangkan Sertifikasi Peksos dan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Pencanangan tersebut menorehkan sejarah bagi pengembangan profesi Peksos di Indonesia yang memasuki usia ke 64 tahun saat itu.
Pada 23 Oktober 2013, sejarah Peksos memasuki usia ke 65 tahun dengan ‘Pencanangan Praktek Pekerja Sosial’ dan pilot project pertama di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) di Bandung. “Pencanangan itu, merupakan penguatan dan pemberian kesempatan kepada para Peksos agar berpraktik secara terbuka, seperti profesi dokter, psikolog, akuntan dan lainnya,†katanya.
Peksos melaksanakan praktik adalah mereka yang lulus uji kompetensi Peksos Generalis dan mempunyai “Lisensi Praktek Pekerja Sosial†yang diberikan oleh Menteri Sosial. Praktik dilakukan secara bersama antara dosen-dosen STKS, Pusat Dukungan Anak dan Keluarga, Save the Children dan Yayasan Kesuma, Bandung. Penggunaan ruang praktek di STKS Bandung tidak dimaksudkan mempersempit praktek para Pekerja Sosial. Seperti diketahui bersama, seorang Peksos adalah mereka “beyond the limited spaceâ€. Artinya, harus dinamis dan siap berangkat kemana pun sesuai kebutuhan.
Praktek Peksos merupakan upaya strategis bagi Pengembangan Profesi Peksos, karena dengan ditetapkannya ‘Lisensi Praktek Pekerja Sosial’ maka kewenangan Peksos untuk melaksanakan praktek Pekerjaan Sosial secara profesional telah diakui oleh negara.
Penerapan praktek ini, juga mendorong “Link and Match†antara perguruan tinggi dengan dunia kerja, dimana konsep Pekerjaan Sosial yang diajarkan di perguruan tinggi harus aplikatif di masyarakat. Di sisi lain, praktek mandiri ini akan menghasilkan “best practice†yang kembali akan memberikan input guna penyempurnaan kurikulum. “Praktek peksos memberikan sumbangan besar bagi penyusunan dan pembahasan RUU Praktik Pekerjaan Sosial yang sedang berproses, †ucapnya.
Sejak November 2012 hingga Oktober 2013, telah diterbitkan 121 sertifikat kompetensi Pekerja Sosial Generalis. Seluruh pekerja sosial yang telah mendapatkan sertifikasi itu bisa mengajukan ijin ke Kementerian Sosial untuk melaksanakan Praktek Mandiri.
IPSP dan Save The Children menjadi mitra pelaksanaan sertifikasi. Tahun 2013, dilaksanakan sertifikasi di 8 Dewan Pengurus Daerah (DPD) IPSPI, yaitu DPD Propinsi Jawa Barat, DI Yogyakarta, Riau, Makassar, DI Aceh, Bengkulu, Papua dan Maluku.
Pada 2013, BALKS mengakreditasi 51 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Pelaksanaan bekerjasama dengan Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak dan Save The Children. Tahun ini, di samping mengakreditasi LKSA juga memperluas akreditasi ke LKS Lanjut Usia, LKS NAPZA, LKS Orang Dengan Kecacatan dan LKS Rehabilitasi Tuna Susila, baik milik pemerintah maupun masyarakat.
[rus]
BERITA TERKAIT: