Prabowo Pernah Diundang Komnas HAM Namun Tidak Datang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 07 Mei 2014, 16:05 WIB
Prabowo Pernah Diundang Komnas HAM Namun Tidak Datang
prabowo subianto/net
rmol news logo . Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) diminta menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu. Sebab Komnas HAM memiliki tanggungjawab moral untuk menyeret para pelaku pelanggaran HAM masa lalu ke pengadilan.

"Kami keluarga korban memperjuangan kasus pelanggaran HAM masa lalu agar bisa dibawa ke pengadilan HAM ad hoc sesuai UU yang berlaku," kata Sumarsih, salah seorang ibunda dari salah satu korban pelanggaran HAM, di Komnas HAM, Jalan Laturharhary, Jakarta (Rabu, 7/5).

Hal senada disampaikan oleh Paiaan Siahaan, ayah dari aktivis yang hilang Ucok Munandar Siahaan. Paiaan meminta Komnas HAM segera memeriksa mantan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan mantan Kepala Staf Kostrad TNI AD Kivlan Zen. Hal ini didasari pernyataan Kivlan bahwa ia mengetahui operasi penculikan aktivis sekaligus keberadaan korban penculikan pada saat ini.

"Kami sudah berjuang selama 16 tahun untuk mencari dan meminta kejelasaan atas keberadaan anak saya. Saya hanya meminta kepastian hukum, apakah anak saya sudah meninggal atau masih hidup. Saya tidak ada kaitannya dengan pemilu," ujarnya.

Menanggapi tuntutan ini, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengungkapkan bahwa pada tahun 2006 Komnas HAM pernah mengundang Prabowo untuk memberikan keterangan terkait kasus penculikan aktivis. Saat itu, Komnas HAM dipimpin oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara.

"Namun, Prabowo tidak datang," kata Roichatul dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta (Rabu, 7/5).

Roichatul mengatakan, Komnas HAM sempat mengupayakan kembali pemeriksaan terhadap Prabowo. Namun, pemeriksaan itu tak kunjung terwujud karena Pengadilan Negeri Jakarta tidak juga memberikan persetujuan pemanggilan paksa terhadap Prabowo.

Tahun 2006, Komnas HAM menggelar penyelidikan pro yustisia sesuai dengan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Salah satu bagian dari penyelidikan itu antara lain pemeriksaan terhadap Prabowo dan sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat kasus penculikan aktivis. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA