"Yang pasti ada poin penting yang disampaikan Sri Mulyani dalam kesaksiannya tersebut," jelas Inisiator Hak Angket Century, M. Misbakhun (Senin, 2/5).
Yaitu, Sri Mulyani mengaku melaporkan kepada Presiden SBY perihal
bailout Bank Century pada tanggal 13 November 2008 di Washington.
"Fakta ini membongkar semua pernyataan presiden yang mengatakan bahwa dia tidak pernah menerima laporan perihal Bank Century. Bahkan 3 surat kepada Presiden SBY diakui sebagai laporan," ungkap Misbakhun.
Meski begitu, secara umum dalam amatan Misbakhun, kualitas pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan Menteri Keuangan itu kurang tajam dan tidak menggali fakta yang selama ini belum terungkap. Bahkan JPU terkesan takut-takut dengan pertanyaannya sendiri.
"Saran saya, JPU harus lebih berani lagi dalam mengajukan pertanyaan saat menghadapi persidangan yang menghadirkan Pak Boediono pada tanggal 9 Mei nanti," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: