Sri Mulyani Tak Bisa Lari dari Tanggung Jawab Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 02 Mei 2014, 18:49 WIB
Sri Mulyani Tak Bisa Lari dari Tanggung Jawab Hukum
bambang soesatyo
rmol news logo Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani boleh saja mengancam akan mencabut keputusan KSSK terkait pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) ke Bank Century karena Bank Indonesia (BI) tidak memberikan data valid.

Mantan Menteri Keuangan itu juga sah-sah saja mengaku kaget angka penyelamatan Bank Century meningkat menjadi Rp2,6 triliun dari awalnya cuma Rp 632 miliar.

"Namun berdasarkan fakta dan bukti yang sudah tersebar luas di publik, ia tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum. Mengingat dia yang tanda-tangan dan mengambil keputusan, apapun alasannya," tegas bekas inisiator Hak Angket Century Bambang Soesatyo kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 2/5) saat dimintai tanggapan atas kesaksian Sri Mulyani di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lebih jauh menurut politikus Golkar ini, Sri Mulyani juga boleh mengaku marah dan tertipu, serta menyebut data yang disodorkan BI tidak akurat.

"Namun, apakah setelah ia tahu dan marah karena dari Rp 632 M yang ia setujui dalam waktu dua hari tiba-tiba membengkak menjadi Rp.2,7T lalu mengambil tindakan untuk menghentikan pembobolan uang negara itu? Faktanya tidak!" tegas Bambang.

"Bahkan dia melakukan pembiaran hingga Bank Century menerima kucuran dana dari LPS  (Lembaga Penjamis Simpanan) Rp 6,7 T bulan Juli usai pilpres 2009. Untuk itu, KPK harus melakukan pemeriksaan kembali terhadap SMI terkait pembiaran hingga negara dirugikan Rp 6,7 T," sambung anggota Komisi III DPR ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA