Pakar Hukum Tata Negara: Ketua Umum Partai Berperan Seperti Mak Comblang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 02 Mei 2014, 10:50 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua Umum Partai Berperan Seperti Mak Comblang
irmanputra sidin/net
rmol news logo Ketua umum partai politik sebaiknya tidak menjadi pihak penentu dalam mencari bakal calon wakil presiden yang digadang-gadang partai politik atau gabungan partai politik.

Hal ini karena menurut Pasal 4 Ayat 2 UUD 1945 yang berlaku di Indonesia, pemegang kekuasaan pemerintahan adalah Presiden yang dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Pasal ini sesungguhnya memberikan hak istimewa atau privilege kepada bakal capres untuk menentukan sendiri bakal cawapresnya.

Demikian disampaikan pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin dalam perbincangan dengan redaksi, Jumat pagi (2/5).

"Presidenlah yang pasti bertanggungjawab secara konstitusional dalam pengelolaan kekuasaan pemerintahan itu, bukan para ketua umum parpol yang mencalonkannya," ujar Irman.

Dari sudut pandang ini, menurut Irman, ketua umum parpol atau gabungan parpol sesungguhnya hanya berperan seperti Mak Comblang yang menawarkan beberapa alternatif bakal cawapres kepada bakal capres. Ini semata untuk kepentingan konstitusi negara bukan semata kepentingan parpol atau gabungan parpol.

"Apalagi untuk kepentingan lain yang bisa menggadaikan kedaulatan negara. Penentu siapa sang bakal cawapres adalah sang bakal capres tersebut," Irman menegaskan. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA