Hal ini karena menurut Pasal 4 Ayat 2 UUD 1945 yang berlaku di Indonesia, pemegang kekuasaan pemerintahan adalah Presiden yang dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Pasal ini sesungguhnya memberikan hak istimewa atau
privilege kepada bakal capres untuk menentukan sendiri bakal cawapresnya.
Demikian disampaikan pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin dalam perbincangan dengan redaksi, Jumat pagi (2/5).
"Presidenlah yang pasti bertanggungjawab secara konstitusional dalam pengelolaan kekuasaan pemerintahan itu, bukan para ketua umum parpol yang mencalonkannya," ujar Irman.
Dari sudut pandang ini, menurut Irman, ketua umum parpol atau gabungan parpol sesungguhnya hanya berperan seperti Mak Comblang yang menawarkan beberapa alternatif bakal cawapres kepada bakal capres. Ini semata untuk kepentingan konstitusi negara bukan semata kepentingan parpol atau gabungan parpol.
"Apalagi untuk kepentingan lain yang bisa menggadaikan kedaulatan negara. Penentu siapa sang bakal cawapres adalah sang bakal capres tersebut," Irman menegaskan.
[dem]
BERITA TERKAIT: