Cara Kerja Bawaslu Tidak Memenuhi Prinsip Kecepatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 30 April 2014, 23:13 WIB
Cara Kerja Bawaslu Tidak Memenuhi Prinsip Kecepatan
rmol news logo Sistem dan cara pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memenuhi prinsip kecepatan merespon situasi di lapangan. Apa yang terjadi dalam situasi pemungutan suara di TPS, situasi perhitungan suara di PPS dan PPK tidak bisa secara cepat ditangkap Bawaslu disetiap tingkatan untuk dijadikan bahan rekomendasi  bagi pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya.

Demikian disampaikan Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykuruddin Hafidz malam ini (Rabu, 30/4).

Dia menjelaskan, Bawaslu baru dapat merilis hasil pengawasannya pada 26 April 2014, 17 hari setelah pencoblosan 9 April 2014.

"Sebagai contoh surat suara yang tertukar di hampir seluruh provinsi di Indonesia ditemukan sendiri oleh KPU tidak berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu," jelasnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, Bawaslu sebagai pintu masuk penegakan hukum Pemilu tidak mempunyai semangat untuk menegakkan keadilan secara menyeluruh. Dalam mencari dan menerima pelanggaran Pemilu. Bawaslu masih menerapkan secara ketat aspek kumulasi pelanggaran pemilu (pelaku, tempat, saksi, barang bukti dan uraian kejadian).

"Aspek ini secara langsung mengurangi penanganan praktek-praktek pelanggaran yang terjadi dan terutama praktek pelanggaran pidana pemilu. Sebagai contoh massifnya politik uang yang terjadi, tidak tercermin dari banyaknya pelaku yang ditindak Bawaslu," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA