Istri TNI Dilarang Ikut Campur Urusan Dinas Suami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 30 April 2014, 08:58 WIB
Istri TNI Dilarang Ikut Campur Urusan Dinas Suami
Wanti Mirzanti Budiman/net
rmol news logo . Ketua Umum Persatuan Isteri Prajurit (Persit) TNI AD Kartika Chandra Kirana Ny. Wanti Mirzanti Budiman, melaksanakan kegiatan tatap muka dengan anggota Persit Kartika Chandra Kirana cabang XIV Yonarhanudri 1 Koorcab Divif 1 PG Kostrad, bertempat di Aula Markas Batalyon Artileri Pertahanan Udara 1 Kostrad di Tangerang Banten, Jumat lalu (25/4).

Dalam kesempatan itu Wanti menjelaskan bahwa, setiap anggota Persit perlu memahami tujuan organisasi Persit yaitu, kepercayaan sebagai anggota Persit adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan dan sumbangkan karya terbaik dengan ikhlas.

Ia mengingatkan sebagai seorang istri parajurit harus mampu menciptakan keharmonisan keluarga, dan wajib memberikan dorongan motivasi pada tugas suami.

"Tetapi jangan ikut campur dalam urusan dinas," ujar Wanti dalam rilisnya hari ini (Rabu, 30/4).

Selain itu juga, istri parajurit harus memperhatikan kesehatan diri, cek kesehatan secara rutin, karena apabila kesehatan ibu terganggu maka tugas suami pun akan terganggu, rawat anak-anak sehingga mereka akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat menghambat cita-cita mereka.

Dalam kunjungan ini Wanti Mirzanti Budiman didampini Wakil ketua Umum dan ketua persit KCK PG Kostrad berkesempatan melihat hasil kerajinan tangan anggota persit KCK Cabang XIV Yonarhanudri 1 Koorcab Divif 1 PG Kostrad. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil ketua umum Persit KCK Ny. Lia Munir, Ketua persit KCK PG Kostrad, ketua persit KCK Koorcab Divif 1 PG Kostrad dan anggota persit KCK cabang XIV Yonarhanudri Koorcab Divif 1 PG Kostrad. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA