Hikmahanto Juwana: Polri Punya Wewenang Proses Hukum Matt Christopher

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 26 April 2014, 08:59 WIB
Hikmahanto Juwana: Polri Punya Wewenang Proses Hukum Matt Christopher
hikmahanto/net
rmol news logo . Polri memiliki yurisdiksi atau kewenangan hukum atas Matt Christopher, seorang warga negara Australia, yang tindakannya mengganggu keselamatan penerbangan pesawat udara Virgin Australia yang mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Jumat kemarin (25/4).

Demikian disampaikan Gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. Menurut Hikmahanto, kewenangan Polri ini didasarkan pada asas teritorial mengingat pesawat mendarat di wilayah kedaulatan Indonesia.

"Dalam tindak kejahatan yang dilakukan di pesawat udara maka otoritas yang memiliki yurisdiksi adalah negara dimana pesawat tersebut mendarat, bukan kewarganegaraan dari pesawat udara ataupun kewarganegaraan pelaku atau korban kejahatan," kata Hikmahanto kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 25/4).

Apabila negara dimana pesawat tersebut mendarat melepaskan yurisdiksinya, atau tidak mau menjalankan kewenangan hukumnya, jelas Hikmahanto, barulah negara dari kewarganegaraan pesawat atau kewarganegaraan pelaku kejahatan atau korban kejahatan dapat menjalankan yurisdiksinya. Dan ini yang terjadi dalam kasus pembunuhan penggiat HAM Munir, dimana seharusnya kepolisian dan otoritas Belanda yang memiliki kewenangan namun kewenangan ini dilepaskan.

"Kemudian Indonesia lah yang melakukan proses hukum atas para pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Munir," ungkap Hikmahanto.

Hikmahanato pun menekankan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri adalah dalam rangka menegakkan wibawa hukum di Indonesia terlepas apapun kewarganegaraan pelaku kejahatan. Bahkan yurisdiksi yang dilakukan oleh Polri ditujukan untuk memberi pesan kepada siapapun yang hendak melakukan tindakan yang menganggu keamanan dan keselamatan penerbangan di bumi Indonesia akan terjerat dan dikenakan sanksi pidana. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA