"Hasil investigasi dan informasi di Ciampe memang tidak ditemukan keberadaan ketua PPS setempat,
entah melarikan diri atau memang kemana kami masih menelusurinya," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus, saat ditemui di sela diskusi publik dengan tema "Melawan Lupa: Agenda HAM Dalam Pemilu 2014" di kampus Universitas Padjajaran Bandun, Jawa Barat (Selasa, 15/4).
Harminus menegaskan, untuk jumlah surat suara yang sudah dicoblos sendiri, saat ini sudah diamankan pihak Kepolisian setempat. Dan Bawaslu akan melakukan kros cek ke caleg-caleg yang dalam surat suara itu sudah dicoblos.
"Akan kita panggil para caleg yang dalam surat suara itu sudah di coblos. Untuk Ketua TPS di 22 TPS pun sudah kita mintai keterangan. Misal nama-nama caleg yang dicoblos kalau yang dicoblos caleg untuk kabupaten Bogor, provinsi Jabar dan DPR RI akan kita kroscek," ujarnya.
Dalam UU Pemilu, pelanggaran yang dilakukan di kecamatan dan kelurahan Ciampea, Kabupaten Bogor ini Bawaslu Jabar menyatakan bahwa Ketua PPS bisa dijerat dengan tuduhan mencoblos sebelum hari pencoblosan, dengan minimal hukuman karena pidana 4 tahun dan denda Rp 48 juta.
[ysa]
BERITA TERKAIT: