"Saya berharap hakim yang menangani perkara PK saya bisa objektif," kata Ida Farida, sang pemilik tanah, sambil merasa yakin PK nya akan dikabulkan karena novum baru yang diserahkan dalam berkas PK sangat kuat karena mengacu kepada peraturan berlaku, yaitu pertaruan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3/1999.
Disebutkan, hak guna bangunan yang tertuang dalam aturan adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota hanya memberi putusan mengenai Pemberian HGB atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Untuk Kanwil tidak lebih dari 15.000 meter persegi atau 15 hektar. Jika ada HGB yang luas tanahnya melebihi seperti di aturan itu, sementara dibuat di BPN Kabupaten/Kota maka disebut cacat adminstrasi.
Persoalan HGB yang di atas 15 ribu hektar sementara dibuat di BPN Kabupaten/Kota terjadi pada PT Pakuan Sawangan Golf. Tanah seluas 91 hektar milik Ida Farida yang awalnya hanya pinjam pakai kemudian dibuat HGB oleh pihak PT Pakuan.
Karena itu dipertanyakan, BPN Kota Depok justru berani mengeluarkan HGB di atas 15 hektar. Tentu saja ini melanggar peraturan dan melangkahi kewenangan BPN Pusat.
"Semoga hakim MA bisa menilai hal ini secara bijak dengan penuh rasa keadilan," kata Ida beberapa saat lalu (Senin, 7/4), yangtelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
[ysa]
BERITA TERKAIT: