"Jika tidak menjadikan seluruh Kepala Biro Perencanaan dan Kepala BPKD semenjak Gubernur Sutiyoso menjabat menjadi tersangka, maka upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung kurang pas," kata Ketua Umum Generasi Muda Putra Tapanuli Utara (GMPTU) Tigor Doris Sitorus di Jakarta.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJ, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Semestinya, kata Doris, seluruh Kepala BPKD semenjak Gubernur Sutiyoso ikut ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang melakukan survei terhadap merk bus sesuai standard yang mereka tentukan, dimana standard tersebut dimasukkan dalam Buku Biru atau daftar harga barang di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Mereka yang merencanakan itu. Seharunya mereka semua bertanggung jawab, bukan hanya Kepala Dinas Perhubungan dan panitia lelang yang dijadikan tersangka," kata Doris.
Diingatkan Doris, panitia lelang menjalankan panduan yang ada di dalam Buku Biru. Sehingga kalau panitia lelang dinyatakan bermasalah oleh Kejagung maka yang menyusun panduan harus juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kejagung harus fair mengungkapkan apakah ada potensi mark up dalam penentuan harga dalam panduan itu. Kami khawatir kenapa BPKD tidak dijadikan tersangka. Kejagung jangan tebang pilih," serunya.
[dem]
BERITA TERKAIT: