"Ini harus diaudit secara transparan dan di umumkan ke publik," kata Koordinator Federasi Organisasi Migran Indonesia, Jamaludin S, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 28/3).
Jamaluddin mengingatkan, pada 16 Oktober 2000 Presiden Abdurahman Wahid menerbitkan PP 92 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Tenaga kerja Dan Transmigrasi. Dalam Pasal 2 PP ini disebutkan bahwa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan US dollar; Biaya Pembianaan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam angka I Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikenakan kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Faktanya, ungkap Jamaluddin, pembayaran DP3TKI yang seharusnya merupakan kewajiban pengguna TKI namun dalam prakteknya, pihak pengguna justru membebankan dana itu kepada TKI berupa pemotongan gaji melalui cost strukture yang di tetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sebesar 15 dolar AS. Uang dari TKI dibayarkan melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia ataupun para TKI yang cuti serta disetorkan melalui bank pemerintah ke rekening Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pada tahun 2012, Jamaluddin melanjutkan, PP yang diterbitkan Gus Dur ini digantikan dengan PP 65 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Maka PP 92/2000 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sejak di berlakukannya pungutan DP3TKI sejak 16 Nopember 2000 dan dihentikan pada Mei 2012, artinya, lanjut Jamaluddin, sudah 10 tahun lebih pungutan ini berlangsung. Diperkirakan hampir 5 juta TKI yang ditempatkan di berbagai negara, dan jika dikalikan dengan 15 dolar AS maka akan terkumpul sebesar 75 juta dolar AS.
[ysa]
BERITA TERKAIT: