KPU Pastikan Hak Pilih Pengungsi Terlayani dengan Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 27 Maret 2014, 23:20 WIB
KPU Pastikan Hak Pilih Pengungsi Terlayani dengan Baik
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hak pilih warga di daerah terkena bencana tetap terlayani dengan baik. KPU pusat meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pendataan terhadap desa/desa yang warganya kini sudah meninggalkan tempat tinggalnya dan menjadi pengungsi.   

"Kita tempuh langkah-langkah antisipatif untuk memastikan hak pilih warga yang daerahnya terkena bencana dapat terlayani dengan baik. Karena, bisa saja, warga yang daerahnya terkena bencana tersebut belum kembali ke daerah asalnya sampai hari dan tanggal pemungutan suara," terang Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Kamis (27/3).

Husni mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran nomor 190/KPU/III/2014 tentang penjelasan terhadap proses pemungutan suara di wilayah yang tertimpa bencana alam. KPU Kabupaten/Kota diminta melakukan pendataan untuk memastikan posisi warga yang daerahnya terkena bencana. Karena selain ditampung di tenda pengungsian, bisa jadi warga tersebut sudah keluar dari desa mereka atau bahkan meninggalkan kabupaten/kota asalnya. Selain itu perlu dilakukan inventarisasi jumlah TPS dan pemilih yang tercantum dalam DPT pada TPS asal.
 
Jika penduduk desa yang terkena bencana masih berada di desa asalnya, maka TPS tetap didirikan di daerah tersebut. Sementara jika warganya sudah mengungsi, maka TPS didirikan di tempat pengungsian atau daerah sekitar yang masih dalam satu daerah pemilihan.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan petugas jika terjadi pemindahan TPS. Yakni nama-nama yang dapat memberikan suara pada TPS tersebut adalah nama-nama pemilih yang tercantum dalam DPT asal; jika pemilih menghadapi bencana, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan mekanisme pindah memilih; memindahkan surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota beserta perlengkapan TPS apabila TPS asal tidak dapat digunakan.

Lalu, KPU Kabupaten/Kota memberikan fasilitas dan kemudahan terhadap proses perpindahan pemilih agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan; sementara bagi masyarakat atau pemilih yang mengungsi di luar tempat pengungsian yang telah disediakan dan tempat mengungsi sementara masih berada di wilayah kabupaten/kota yang tertimpa musibah, dapat memberikan suara di TPS di tempat tinggal pengungsiannya. Caranya pemilih tersebut meminta formulir A5 atau surat pindah memilih di Kabupaten/Kota setempat.

"Yang penting pemilih yang bersangkutan sudah tercatat dalam salinan DPT atau salinan DPK pada TPS asal. Bagi pemilih yang belum tercatat pun tetap dapat memberikan suaranya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas yang sah dan kemudian dicatat dalam daftar pemilih khusus tambahan,” ujarnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA