"Terhadap pelanggaran-pelanggaran kuno kampanye ini, kita berharap Bawaslu agar menghentikan dan memberi rekomandasi sanksi," jelas pengamat Pemilu Ray Rangkuti (Senin, 24/3).
Kedua, ruang dan panggung kampanye terbuka ternyata tidak dipergunakan secara efektif dalam mengkomunikasikan ide-ide berupa visi-misi dan program partai untuk lima tahun ke depan.
Ketiga, panggung rapat terbuka lebh banyak didominasi kegiatan hiburan atau entertaint lain semisal kuis, dan sebagainya daripada membangun komitmen bersama untuk Indonesia lima tahun ke depan.
Untuk kegiatan seperti ini, perlu diingatkan kembali maksud dan tujuan kampanye yakni penyampaian visi, misi, dan program partai (pasal 81/1-2 UU No 8/2012 dan PKPU No 15/2013).
"Seminggu stelah pelaksanaan kampanye terbuka dilaksanakan, setidaknya ada tiga hal tersebut membuat kita kecewa," demikian Ray.
[zul]
BERITA TERKAIT: