Dilansir
Gulf News, Kamis (13/3), larangan dikeluarkan karena menilai bahwa nama-nama tersebut bertentangan dengan budaya, agama, dan kerajaan. Selain itu nama-nama tersebut juga dinilai merupakan nama asing dan tidak sesuai.
Daftar nama yang dilarang itu dimasukkan ke dalam tiga kategori, yakni nama yang menyinggung perasaan keagamaan, nama yang berkaitan dengan keluarga raja, dan nama yang berasal dari unsur non-Arab atau non-Islam.
Sejumlah nama yang dilarang diberikan tersebut adalah Malaak, Abdul Aati, Abdul Naser, Abdul Musleh, Nabi, Nabiyya, Amir, Sumuw, Al Mamlaka, Malika, Mamlaka, Tabarak, Nardeen, Maya, Linda, Randa, Basmala, Taline, Aram, Nareej, Rital, Alice, Sandy, Rama, Maline, Elaine, Inar.
Kemudian nama Maliktina, Lareen, Kibrial, Lauren, Benyamin, Naris, Yara, Sitav, Loland, Tilaj, Barrah, Abdul Nabi, Abdul Rasool, Jibreel, Abdul Mu'een, Abrar, Iman, Bayan, Baseel, dan Wireelam.
[dem]
BERITA TERKAIT: