Jangan Sampai Hakim Tipikor Kehilangan Nyali Saat Periksa Aktor Utama Skandal Century

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 12 Maret 2014, 08:32 WIB
Jangan Sampai Hakim Tipikor Kehilangan Nyali Saat Periksa Aktor Utama Skandal Century
ilustrasi/net
rmol news logo . Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyentuh salah satu mahkota kekuasaan dalam skandal Bank Century, sekaligus mematahkan pernyataan Presiden SBY bahwa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono atau kebijakan tidak bisa disalahkan atau dipidana harus terus dikawal pada tahapan strategis berikutnya di pengadilan.

"Jangan sampai hakim Pengadilan Tipikor kehilangan nyali saat memeriksa para aktor pembantu dan aktor utama perumus kebijakan bailout yang berujung pada penjarahan triliunan rupiah uang negara itu," kata anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo, beberapa saat lalu (Rabu, 12/3).

Dalam berkas perkara Budi Mulya No.BP/06/23/01/2014 yang disusun Jaksa Penuntut KPK pada poin 11, ungkap Bambang, dengan jelas menegaskan ada motif dan konflik kepentingan dalam penyelamatan Bank Century. Motif pertama, BI melalui YKK-BI diketahui menempatkan dananya di Bank Century Rp 83 miliar, sementara kepentingan Dewan Gubernur BI terhadap dana YKK-BI yang ada di Bank Century, ternyata dana tersebut merupakan uang muka Baperum Multi Griya.

Motif kedua, lanjut Bambang mengulang lagi berkas perkara Budi Mulya, ada kepentingan penyelamatan dana nasabah besar Boedi Sampoerna kurang lebih Rp 2 triliun di Bank Century melalui peran Raden Pardede yang dengan sengaja mengubah besaran dana penyelamatan Bank Century yamg semula Rp 1,7 triliun menjadi  lebih rendah, yaitu Rp 632 miliar agar disetujui Komite Stabilitas Sistem Keungan (KSSK). Sebelumnya diketahui Raden Pardede telah melakukan pertemuan dengan Lin Ci Wei, yang merupakan penasehat Keuangan Boedi Sampoerna).

"Jadi jelas, pemberian bailout Bank Century bukan untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia. Tapi menyelamatkan dana Rp 2 triliun milik Boedi Sampoerna. Karena kalau bank tersebut ditutup, Boedi Sampoerna hanya akan memperoleh pengganti jaminan Rp 2 miliar dari LPS," jelas Bambang.

Motif ketiga, Bambang melanjutkan, merupakan upaya menutupi kesalahan BI dalam pemberian FPJP sebelumnya kepada Bank Century sebesar Rp 689 miliar. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan Boediono sendiri agar tidak terjerat masalah hukum manakala Bank Century ditutup. Sebab, Boediono harus mempertanggung jawabkan dana FPJP Rp 689M yang dia berikan kepada Bank Century dengan berbagai rekayasa aturan dan rekayasa dokumen.
 
"Jadi sangat jelas, setelah sidang perdana Budi Mulya itu, masih banyak yang harus digali oleh penyidik KPK maupun para hakim Tipikor. Paling penting yang harus digali hakim Tipikor dari terdakwa maupun para saksi adalah menemukan aktor utama di balik rangkaian proses penyelamatan Bank Century," jelas Bambang.

Tidak kalah pentingnya lagi, masih kata Bambang, adalah penelusuran aliran dana triliunan rupiah dari LPS.

"Siapa saja pihak yang mengambil keuntungan. Apakah ada keterlibatan partai politik tertentu dalam serangkaian peristiwa penggelontoran dana bailout Bank Century tsb. Apalagi, Boediono sendiri sudah cuci tangan dengan menunjuk bahwa LPS sebagai pihak yang bertanggungjawab," demikian Bambang. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA