"Terdakwa diputus tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 3 bulan," kata Hakim Ketua Suwanto membacakan putusan di PN Jakarta Selatan (Senin, 10/3).
Majelis hakim menilan Arief Racham terbukti melanggar tindak pidana Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 tentang pemalsuan dokumen karena terdapat unsur tidak hati-hati, serta Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang pemberian kredit harus berlandaskan prinsip kehati-hatian.
Namun demikian, majelis hakim memberikan hak kepada penuntut umum (JPU) dan terdakwa Rachman Arief untuk mengajukan.
"Karena perkara belum berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa maupun jaksa diberikan waktu selama 7 hari untuk ajukan banding," jelas dia.
Akhirnya Rachman Arief dan jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, Rachman Arif, Rotua Anastasia dan Agus Mardianto diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kilogram logam mulia senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2. Sementara, terdakwa Agus dan Rotua sudah diputus oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
[dem]
BERITA TERKAIT: