Untuk itu, kata Inisiator Hak Angket Century M. Misbakhun, Boediono harus segera menentukan sikapnya terhadap isi dakwaan tersebut atas posisi jabatannya saat ini selaku Wakil Presiden Republik Indonesia. Hal ini mengingat reputasi sejarah yang sudah dicapai oleh KPK, belum pernah ada orang yang didakwa bersama-sama dalam melakukan tindak kejahatan pidana korupsi oleh KPK bisa lolos dari jerat hukuman.
"Sampai saat ini, torehan prestasi KPK adalah 100 persen dinyatakan bersalah," kata Misbakhun kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 10/3).
Saat ini, lanjut Misbakhun, publik menantikan jiwa kenegarawanan dsan sikap keteladanan Boediono untuk mempertimbangkan posisi hukum dirinya yang sudah didakwa bersama-sama melakukan tindak kejahatan pidana korupsi tersebut. Sebab apalagi, jabatan Wakil Presiden adalah jabatan penting di negara ini yang tidak boleh dipegang oleh orang yang tercela secara hukum dan tidak boleh dipegang oleh orang atau pribadi yang sedang mempunyai permasalahan hukum.
"Apalagi permasalahan hukum yang didakwakan kepada dirinya secara bersama-sama adalah kasus tindak kejahatan korupsi dengan nilai yang sangat besar, yaitu Rp 7,4 triliun," demikian Misbakhun.
[ysa]
BERITA TERKAIT: