Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Adi Toegarisman menyatakan, tindaklanjut penanganan perkara didasari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, hasil penghitungan BPKP menyebutkan, total angka kerugian keuangan negara pada proyek tahun 2010-2011 tersebut, sebesar Rp 116 miliar.
“Kita sudah menerima hasil penghitungan dugaan kerugian negara dari BPKP, Kamis, 6 Maret lalu. Jumlah kerugian negaranya Rp 116 miliar “ katanya, Jumat (7/3).
Laporan ini, menjadi dasar atau patokan bagi penyidik untuk menetapkan dan melengkapi berkas perkara lima tersangka kasus tersebut.
Dia menambahkan, dari hasil penyidikan, tidak tertutup kemungkinan tersangka kasus ini akan bertambah. Intinya, penyidik kejaksaan akan meneliti dan mengevaluasi hasil pemeriksaan para tersangka guna mengungkap keterlibatan pihak lainnya.
Disinggung mengenai penanganan lima tersangka, Adi menandaskan, empat tersangka sudah ditahan. Sedangkan satu tersangka, berstatus tahanan kota.
Penetapan status tahanan kota untuk tersangka bekas Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (SI) Mirma Fadjarwati binti Amir Yusuf Malik didasari Surat Perintah Penahanan Penyidikan nomor print-1984/0.1/Fd.1/12/2013, tanggal 16 Desember 2013. Surat keterangan tersebut menetapkan, status tahanan kota berlaku 20 hari, sejak 16 Desember 2013 sampai 4 Januari 2014. “Status tahanan kota ini sudah berakhir dan diperpanjang sampai sekarang,†kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.
Adi menepis anggapan bahwa jajarannya memberi perlakuan khusus untuk tersangka yang satu ini. Dijelaskan, upaya memberi status tahanan kota, dilaksanakan atas pertimbangan kemanusiaan.
“Tersangkanya seorang ibu yang punya anak kecil,†tuturnya.
Disampaikan, empat tersangka lain yang ditahan yaitu, Suhenda bin Ekom selaku PNS Kemendikbud, Effendy Hutagalung, pensiunan PNS Kemendikbud, Yogi Paryana Sutedjo bin Sutedjo selaku bekas Kepala Unit Usaha Strategis Jasa dan Pemerintahan II PT SI, serta Direktur PT Sucofindo, Fahmi Sadiq.
“Berkas perkara tersangka tengah diselesaikan, diharapkan dalam waktu dekat bisa masuk tahap penuntutan,†tandasnya.
Dia menguraikan, dugaan korupsi dalam kasus ini dipicu volume pekerjaan yang tak sesuai dengan spesifikasi proyek. Namun, ia belum bersedia merinci spesifikasi maupun mekanisme pendataan yang dikategorikan dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Yang jelas, menurutnya, pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tak dilaksanakan oleh panitia atau pelaksana proyek, sementara anggaran pekerjaan dicairkan oleh panitia proyek.
Bisa dibilang, ucap bekas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini, proyek pemetaan untuk kepentingan melengkapi data statistik Kemendikbud di sini fiktif. Sebab, jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana proyek tidak jelas bentuknya.
“Dokumen-dokumen yang kita sita menunjukkan ketakjelasan hasil pengerjaan proyek tersebut. Keterangan saksi-saksi juga menyatakan, pekerjaan pendataan dan pemetaan tersebut tak dilaksanakan sebagaimana mestinya,†ujarnya.
Kilas Balik
Tenaga Ahli Dalam Proyek Pemetaan Ini Diduga Fiktif
Bukan hanya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga membeberkan dugaan kerugian negara dalam program pemetaan sekolah Kemendikbud.
Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI BPK Sjafrudin Mosii menguraikan, program pemetaan sekolah dilaksanakan oleh Sekjen Kemendikbud pada periode anggaran 2010 dan 2011.
Pada 2010, program pemetaan sekolah ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 36 miliar. Dugaan kerugian negara terjadi akibat adanya biaya ahli fiktif Rp 13 miliar.
Kemudian, ucapnya, PT Surveyor Indonesia (SI) selaku rekanan konsultan Kemendikbud menyampaikan biaya pendukung personel senilai Rp 22 miliar, serta terdapat biaya yang tak bisa ditelusuri sebesar Rp 38 miliar.
Lalu, lanjutnya, pada proyek yang menggunakan anggaran 2011, program pemetaan sekolah diduga rugikan keuangan negara sebesar Rp 19,9 miliar.
Dugaan kerugian dilatari jenis pekerjaan yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Adapun jenis pekerjaan tersebut meliputi mobilisasi tenaga ahli fiktif sebesar Rp 12 miliar.
Sjafrudin menjelaskan, auditor BPK tak menemukan nama-nama tenaga ahli dalam catatan atau manifes penerbangan dan penginapan di sejumlah provinsi.
Padahal, sebutnya, untuk keperluan penerbangan dan akomodasi saja, proyek pemetaan tersebut menelan anggaran Rp 6,5 miliar. “Selain hasil pemeriksaan keuangan itu, waktu atau masa pendataan sekolah juga tidak wajar,†terangnya.
Pada program pemetaan sekolah 2010 dengan anggaran Rp 85,7 miliar, pekerjaan pemetaan terhadap 191 ribu unit sekolah, dikerjakan 30 hari.
Sedangkan program anggaran 2011 sebesar Rp 45,4 miliar, pekerjaan survei dan pemetaan terhadap 64 ribu sekolah, dikerjakan selama 43 hari.
Menurutnya, waktu ideal untuk menggarap pekerjaan pemetaan tersebut delapan bulan hingga satu tahun. Sebab, sekolah yang jadi sasaran proyek pemetaan, menyebar di seluruh wilayah Nusantara. Sjafrudin mengatakan, temuan kerugian negara pada program pemetaan sekolah ini sudah dilayangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi menyatakan, Kejagung telah menerima laporan BPK tersebut.
Selanjutnya, pengusutan perkara ini diteruskan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Lantas, Kejati DKI mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1981/0.1/Fd.1/12/2013, tanggal 16 Desember 2013 untuk tersangka Yogi Paryana Sutedjo bin Sutedjo.
Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1982/0.1/Fd.1/12/2013, tanggal 16 Desember 2013 untuk tersangka Suhenda bin Ekom. Lalu, Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1983/0.1/Fd.1/12/2013, tanggal 16 Desember 2013 untuk tersangka Effendy Hutagalung.
Tersangka Mirma Fadjarwati binti Amir Yusuf Malik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1984/0.1/Fd.1/12/2013, tanggal 16 Desember 2013.
Tersangka Suhenda bin Ekom adalah PNS Kemendikbud, Effendy Hutagalung, pensiunan PNS Kemendikbud, Yogi Paryana Sutedjo bin Sutedjo selaku bekas Kepala Unit Usaha Strategis Jasa dan Pemerintahan II PT SI. Kemudian, Kejati DKI menetapkan tersangka pada bekas Direktur Surveyor Indonesia, Fahmi Faqih.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos yang dihadiri Kepala Kejati DKI, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Khusus dan penyidik kasus tersebut. “Semua tersangkanya ditahan di Rutan Cipinang,†tutur Untung.
Untung menyatakan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Irjen Kemendikbud Haryono Umar tidak menampik kasus program pemetaan sekolah ini. “Informasi yang saya terima bahkan sudah ada tersangkanya,†ujar bekas pimpinan KPK itu.
Haryono pun memasrahkan pengusutan kasus ini ke Kejagung. Dia meminta, jajarannya lebih berhati-hati dalam melaksanakan proyek-proyek di Kemendikbud.
Jangan Hanya Sentuh Pelaku Kelas Bawah
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPRPolitisi PPP Aditya Mufti Ariffin menyatakan, tak ada alasan buat kejaksaan untuk mengulur waktu penanganan kasus ini.
Apalagi belakangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mengirim audit dugaan kerugian negara kasus tersebut ke kejaksaan.
“Itu perlu ditindaklanjuti secara optimal. Sudah ada data yang mendukung penyidik untuk melanjutkan kasus ini,†katanya.
Dia menyebutkan, audit dari BPKP adalah hasil penghitungan resmi. Jadi, tidak ada alasan bagi lembaga penegak hukum manapun untuk mengesampingkan audit BPKP.
Dia menambahkan, penetapan lima tersangka kasus ini sudah menunjukkan adanya keseriusan dalam menangani perkara. “Sebenarnya, sudah ada keberanian penyidik dalam mengungkap persoalan ini.â€
Dia mengingatkan, ke depannya, kejaksaan perlu lebih menerapkan sikap transparan. Sebab, dengan transparansi ini, langkah hukum yang diambil kejaksaan menjadi tak dicurigai.
Dia mengharapkan, keberanian yang dimiliki kejaksaan mampu mendorong Korps Adhyaksa untuk bersikap lebih tegas dalam menindak dugaan keterlibatan pimpinan lembaga.
Jadi, persoalan korupsi yang diusut, sambungnya, tak hanya menyentuh pelaku kelas bawah saja. “Periksa siapa pun yang diduga terlibat perkara tanpa pandang bulu,†ujarnya.
Lebih utama lagi, jadikan setiap orang yang terbukti melanggar tindak pidana di sini sebagai tersangka. Dengan begitu, tidak akan ada lagi penilaian bahwa kejaksaan, khususnya Kejati DKI melakukan diskriminasi.
Jika Buktinya Sudah Kuat Tunggu ApalagiMarwan Batubara, Koordinator KPKNKoordinator LSM Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara menjelaskan, penanganan kasus korupsi perlu dilakukan dengan kecermatan ekstra. Oleh karenanya, perlu penyidik yang kompeten di bidangnya.
Dia menandaskan, kasus korupsi senantiasa melibatkan beberapa oknum. Jadi, pengusutannya perlu dilakukan dengan ketelitian dan kesabaran yang tinggi.
“Selalu pelakunya lebih dari satu orang. Kejahatan ini sifatnya kolektif dan dilakukan secara konspiratif,†ujarnya.
Jadi, apabila ada satu pihak yang terbukti terlibat, maka pengungkapannya biasanya akan mengalir dengan sendirinya. Dengan kata lain, pengusutan kasusnya tinggal mengikuti arah yang diungkap, baik melalui keterangan tersangka, saksi-saksi, petunjuk dan bukti dokumen.
Disampaikan, penelusuran inilah yang memerlukan waktu dan kecekatan khusus. Jangan sampai, pada tahapan ini ada hal yang terputus atau terjadi ketakpaduan data maupun bukti-bukti.
Lebih jauh, bekas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini sepakat apabila, penanganan perkara korupsi proyek pemetaan di Kemendikbud dilakukan lebih cepat.
“Bukti-buktinya sudah cukup kuat. Tunggu apalagi? Bukankah lebih cepat penanganannya itu akan lebih baik. Segera gulirkan ke pengadilan,†ucapnya.
Dia mengharapkan, pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi oleh kejaksaan lebih dioptimalkan. Langkah kejaksaan tersebut, harap dia, nantinya dapat dijadikan sebagai catatan khusus.
Setidaknya, menjadikan lembaga kejaksaan sebagai sparing partner dalam mengimbangi kinerja KPK memberantas korupsi di Tanah Air. ***
BERITA TERKAIT: