Gurubesar UI Berharap Menteri Amir Tak Bertindak Seolah Pengacara Corby

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 06 Maret 2014, 14:57 WIB
Gurubesar UI Berharap Menteri Amir Tak Bertindak Seolah Pengacara Corby
hikmahanto/net
rmol news logo . Dalam hukum, permohonan maaf berarti pihak yang menyampaikan maaf telah mengakui kesalahan.

Karena itu, kata Gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana permohonan maaf kakak terpidana Schepelle Corby, Mercedez Corby, atas ucapannya yang merepresentasikan perspektif Schepele Corby yang telah meresahkan masyarakat Indonesia mengindikasikan pengakuan. Mercedez mengakui bahwa pesan yang disampaikan Corby, yaitu ia tidak bersalah dan ia dijebak, adalah pesan yang memang telah meresahkan masyarakat Indonesia.

"Dengan penyampaian maaf ini maka Menteri Hukum dan HAM tidak perlu lagi melakukan evaluasi dan menggunakan subyektifitasnya sendiri untuk menentukan apakah telah terjadi keresahan akibat pesan yang disampaikan dalam tayangan pada masyarakat Indonesia," kata Hikmahanto kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 6/3).

Menurut Hikmahanto, permohonan maaf Mercedez sudah cukup untuk menentukan adanya keresahan masyarakat. Dan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, sebaiknya tidak membuat argumentasi bahwa keresahan masyarakat tidak terjadi.

"Bila itu yang beliau lakukan maka Menteri Hukum dan HAM seolah telah bertindak sebagai pengacara Corby. Publik yakin Menteri Hukum dan HAM akan mengambil keputusan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk permohonan maaf berarti mengakui kesalahan dari pihak yang menyampaikan," demikian Hikmahanto. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA