DPR Tidak Bisa Makzulkan Boediono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 02 Maret 2014, 21:58 WIB
DPR Tidak Bisa Makzulkan Boediono
ilustrasi/net
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa memakzulkan Wakil Presiden Boediono terkait kasus bailout Bank Century Rp 6,7 triliun.

"Pemakzulan itu adalah suatu proses politik yang dilandasi oleh pelanggaran terhadap undang-undang dasar. Semua yang diputuskan oleh Bank Indonesia, bukan Pak Boediono pribadi, adalah berdasarkan aturan. Jadi pemakzulan ini tidak dilandasi oleh suatu realita hukum," ujar mantan Sekjen Partai Amanat Nasional  Faisal Basri di Jakarta (Minggu, 2/3).

Faisal merasa heran melihat ketidaksesuaian Partai Amanat Nasional, partai yang mengusulkan pemakzulan terhadap Boediono.

"Jadi partai kacau juga nih. Di dalam partainya berbeda-beda pernyataan antara anggota dan ketua umumnya. Ketua umumnya bilang proses politik sudah selesai," paparnya.

Faisal meyakini kasus Bank Century hanya sebagai panggung politik bagi partai-partai yang ada di DPR.

"Coba kalau dibayangkan nggak ada kasus Bank Century, kampanyenya coba apa? Enggak ada yang mereka angkat, karena 90 persen anggota DPR maju lagi di Pemilu Legislatif nanti," tutupnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA