"Teman-teman terbelah," jelas anggota Timwas Century Prof. Hendrawan Supratikno kepada
Rakyat Merdeka Online kemarin, (Rabu, 26/2).
Politikus senior PDI Perjuangan ini menjelaskan, Bambang Soesatyo dan beberapa anggota Timwas lainnya memilih opsi pemanggilan paksa. Hal ini mengacu pada UU 27/2009 tentang MPR, DPD, DPR RI, DPRD I, DPRD II, khususnya pasal 72, yang menyebutkan DPR punya hak untuk memanggil paksa, bahkan menyandera selama 15 hari. "Teman-teman itu Ingin menjaga marwah DPR sebagai lembaga negara," ungkapnya.
Sementara dirinya, lebih opsi keempat. Karena dia ingin ada win-win solution. Yaitu mengundang Boediono dalam sebuah pertemuan di satu tempat yang sifatnya netral agar Wakil Presiden itu nyaman karena bersangkutan tidak merasa diadli.
"Pertemuan itu sifatnya silaturrahmi kebangsaan. Apa yang saya usulkan ini memang di luar konteks. Kalau UU MD3 memang jelas sekali. Ingat lho, kalau saling ngotot, akan ada konflik antar lembaga negara. Meskipun Pak Boediono diundang sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia," tekannya.
Kapan diputuskan opsi mana yang akan diambil?
"Saya usulkan diputuskan segera sebelum reses ini. Tetapi pimpinan kampanye juga. Marzuki Alie malah sibuk konvensi. Kan repot jadinya," jawab dia.
Kemarin, Hendrawan menjelaskan, Timwas sudah menyiapkan empat alternatif dalam memanggil kembali Boediono. Pertama, surat panggilan ketiga dilayangkan sekaligus meminta Kepolisian untuk mendatangkan Boediono. "Kedua, pemanggilan ketiga sambil meminta Satpam DPR dengan pengawalan Kepolisian mendatangkan Pak Boed," jelasnya.
Ketiga, kembali melayangkan surat panggilan ketiga. Tapi waktunya dimundurkan sampai setelah tanggal 20 Oktober 2014. Artinya setelah Boediono tidak menjabat lagi sebagai Wakil Presiden.
"Keempat, mengadakan pertemuan di satu tempat yang sifatnya netral agar Pak Boed nyaman karena yang bersangkutan tidak merasa diadli. Pertemuan itu sifatnya silaturrahmi kebangsaan," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: