Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Hanura Saleh Husin pagi ini (Kamis, 27/2).
Sebelumnya, Komisi I DPR bersama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa.
Gugus Tugas terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP). Dengan adanya keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik.
"Jangan sampai masyarakat disuruh memilih tapi tidak mengetahui secara luas latar belakang dan sepak terjangnya si calon maupun partai selama ini," tegas Saleh.
Selain itu pula, sambung anggota Komisi V DPR ini, masyarakat tidak boleh dibatasi untuk mendapatkan informasi hanya karena ada rasa ketakutan dari kelompok tertentu.
"Buat kami Partai Hanura tentu mempunyai berbagai kiat dan cara untuk terus lebih dekat dengan masyarakat melalui karya-karya nyata yang selama ini telah berjalan dilapangan dan masyarakat sudah memahaminya," demikian caleg DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: