Moratorium Iklan Politik di Media Massa Kebablasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 27 Februari 2014, 08:45 WIB
Moratorium Iklan Politik di Media Massa Kebablasan
saleh husin
rmol news logo Keputusan tentang moratorium iklan politik di media massa sudah kebablasan. Pasalnya, semestinya masyarakat diberikan informasi yang luas dan jelas tentang program yang diusung calon anggota legislatif dan calon presiden serta partai politik sehingga tidak seperti membeli kucing dalam karung pada Pemilihan Umum 2014 ini.

Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Hanura Saleh Husin pagi ini (Kamis, 27/2).

Sebelumnya, Komisi I DPR bersama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa.

Gugus Tugas terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP). Dengan adanya keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik.

"Jangan sampai masyarakat disuruh memilih tapi tidak mengetahui secara luas latar belakang dan sepak terjangnya si calon maupun partai selama ini," tegas Saleh.

Selain itu pula, sambung anggota Komisi V DPR ini, masyarakat tidak boleh dibatasi untuk mendapatkan informasi hanya karena ada rasa ketakutan dari kelompok tertentu.

"Buat kami Partai Hanura tentu mempunyai berbagai kiat dan cara untuk terus lebih dekat dengan masyarakat melalui karya-karya nyata yang selama ini telah berjalan dilapangan dan masyarakat sudah memahaminya," demikian caleg DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA