Demikian disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD. Menurut Mahfud, syariat Islam mencakup rahmat bagi alam, perlidungan hak asasi manusia, toleransi, keadilan dan lain-lain. Dan tidak ada bentuk negara tertentu yang diwajibkan oleh Islam.
Sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga sekarang, Mahfud melanjutkan, banyak bentuk negara yang semua mengaku untuk menegakkan syariah Islam. Dan ini menjadi bukti bahwa tidak ada bentuk negara tertentu dalam Islam.
"Jadi kita sudah sangat Islami jika memperjuangkan keadilan dan toleransi kemanusiaan. Kalau mau bicara terjadinya ketidakadilan, ya, terjadi dimana-mana juga," kata Mahfud dalam akun twitter-nya @mohmahfudmd, pagi ini (Kamis, 27/2).
Di dalam negara berbentuk apapun, Mahfud melanjutkan, ada ketidakadilan dan bahkan pelanggaran moral yang menjijikkan. Dan ini, bukan soal bentuk negara melainkan soal moral sesorang. Misalnya dulu juga, ada imam-iman yang dipenjara karena beda paham dengan penguasa, ada kompleks harem dan lain-lain.
"Yang pokok, tegakkan keadilan, memimpinlah dengan amanah, lindungi manusia, bertaqwalah kepada Tuhan. Ittaquu rabbakum. Itulah syariah," demikian Mahfud MD.
[ysa]
BERITA TERKAIT: